Video Mantan Wakapolri Klaim Temukan Bukti Digital Vina dan Eky, Yakin Peristiwa Cuma Karangan
Mantan Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno, mengklaim telah mengumpulkan bukti digital kasus Vina.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno, mengklaim telah mengumpulkan bukti digital kasus Vina.
Berdasarkan analisisnya, TKP pembunuhan Vina dan Eky seharusnya bertambah satu lagi, menjadi empat lokasi.
Diketahui, sesuai isi putusan, ada tiga TKP dalam kasus Vina, yakni Jembatan Layang Talun, Jalan Perjuangan, dan seberang SMPN 11 Cirebon.
Menurutnya, TKP terbaru itu diduga berada di sebuah rumah atau bangunan.
Berita selengkapnya simak video di atas.
"Ya sekarang kalau TKP orang dibunuh di satu tempat, kalau sudah dibunuh di kebun, yaudah taruh situ aja, kenapa harus dipindah lagi ke jalan layang."
"Kalau itu TKP di dalam gedung atau rumah, kemungkinan dipindah ke jalan layang lebih besar. Tapi, kalau sudah di kebun ya dibiarin aja di sana," ujar Oegroseno, dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (2/8/2024).
Ia yakin selama ini peristiwa kasus Vina hanya karangan semata.
Pasalnya, banyak kejanggalan dalam peristiwa kasus ini.
Termasuk bukti darah yang selama ini dicari untuk membuktikan adanya pembunuhan di tiga TKP tidak ditemukan.
Ia menganalisis kedua korban dibunuh di dalam sebuah rumah atau bangunan.
Rumah itu bisa diselidiki dengan metode scientific crime investigation untuk menemukan adanya darah, rambut, dan lain-lain.
Selain itu, alasan dirinya menyebut ada satu TKP baru karena ia menemukan beberapa fakta dari bukti digital di media sosial Facebook.
Oegroseno menduga antara para pelaku dan korban saling mengenal.
Nasib Penyidik
Oegroseno juga bicara soal nasib para penyidik kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Menurut Oegroseno, penyidik kasus Vina Cirebon tahun 2016 terancam bisa dipecat secara tidak hormat, sebagai sanksi tegas akibat kesalahan dalam menangani kasus tersebut.
"Nasib penyidik (Kasus Vina) pasti suatu saat akan diberikan sanksi yang tegas. Sanksi tegas yang terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Sidang kode etik," ujar Oegroseno seperti dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Minggu (28/7/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.
Akan tetapi Oegroseno menyarankan agar para penyidik tersebut dilibatkan terlebih dahulu dalam mengungkap kasus ini.
Hal itu bertujuan agar memudahkan dalam merekonstruksi kasus yang dipenuhi kejanggalan.
"Penyidik ini sementara libatkan saja dalam tim lengkap gabungan dari pusat sehingga mereka bisa memberikan jawaban 'kenapa anda dulu berbuat seperti ini', itu dulu saja. Lebih enak bicara bagaimana merekonstruksi kasus ini secara tuntas dulu baru tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan masalah kode etik profesi."
"Tapi kalau sudah diproses (disanksi) artinya selesai kan kasus ini hanya dibiarkan ya dalam keadaan seperti semula waktu Pegi dibebaskan," katanya.
Baca juga: Eks Wakapolri Yakini Terjadi Salah Tangkap Sejak Awal, Sebut Pembunuh Vina-Eky Adalah Mafia
Selain itu ia mengatakan bahwa kasus ini makin membuka terang bahwa bukan berlatar cinta.
Oegroseno menduga kematian Vina dan Eky berkaitan dengan profesi Iptu Rudiana sebagai anggota aktif polisi.
"Kalau saya melihat ini, dibikin situasi kayak seperti kecelakaan tapi yang mengarah kepada Vina, berarti itu kan seolah masalah cinta tapi ternyata tidak ada hubungan cinta antara Pegi yang pelaku itu seperti dalam film, kemudian kalau misalnya sasaran itu adalah si Eky, Eky ini salahnya apa?"
"Cuma kalau dikaitkan dengan pekerjaan orang tua ya kemungkinan juga mungkin ada masalah dengan pekerjaan orang tua. si Eky ini kenapa dianiaya terlalu kelewatan akhirnya mengakibatkan meninggal," pungkasnya.
Singgung Propam Tak Jeli
Oegroseno menyentil Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri yang kurang jeli dalam memeriksa perihal kode etik Iptu Rudiana.
Bagi seorang pensiunan jenderal, Oegroseno yang hanya menganalisis dari luar saja sudah bisa membaca banyak pelanggaran yang dilakukan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon.
"Kalau Propam jeli ya, apalagi Propam Mabes Polri. Sejak awal sudah banyak pelanggaran etika profesi yang dilakukan Iptu Rudiana," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada MInggu (28/7/2024).
Baca juga: Gestur Iptu Rudiana Menyilangkan Tangan di Makam Eky Dibedah Pakar Ekspresi, Kini Mau Sumpah Pocong
Oegroseno melanjutkan pelanggaran itu dilakukan Rudiana di antaranya seperti mengajak Liga Akbar ke kantor polisi dan mengarahkannya, mencurigai beberapa orang terduga pelaku lalu menangani sendiri di bidang reserse narkotika.
"Kemudian baru membuat laporan setelah empat hari peristiwa terjadi. Dia juga tidak meminta anaknya yang jadi korban untuk diotopsi. Itu saja sudah banyak ditemukan," jelas Oegroseno.
Kena Sindir
Oegroseno kena sindir oleh Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto karena pernyataannya soal mafia di balik kasus Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Sebelumnya, Oegroseno memang sempat menyebutkan bahwa ada mafia di balik kasus Vina, karena melihat kondisi kedua korban yang sangat mengenaskan.
Menurut Benny, pernyataan Oegroseno itu justru membuat publik semakin bingung.
Benny memang tak menyebutkan secara gambang nama Oegroseno saat menyinggung hal tersebut.
Namun, dirinya membahas mengenai pengamat yang membicarakan ada mafia di balik kasus Vina ini.
Awalnya, Benny menyebutkan bahwa banyak pengamat yang membuat publik bingung karena pernyataan mereka.
Benny bahkan tak segan menyebutkan bahwa pernyataan para pengamat itu hanya omong kosong.
"Banyak pengamat yang selalu memulai statementnya 'mungkin, seandainya, kalau'," kata Benny Mamoto, dikutip dari Youtube tvOneNews, Selasa (23/7/2024).
"Ujungnya nanti kalau kita dicermati betul statement itu tidak ada nilainya, tapi sudah membentuk atau mem-framing," jelas dia.
Baru setelah itu, Benny memberikan contoh pengamat yang memberikan pernyataan omong kosong itu, yakni yang menyebutkan ada mafia di kasus Vina, seperti yang disampaikan oleh Oegroseno.
"Contoh, di balik ini ada mafia. kita semua tahu mafia itu apa sih," jelas dia.
Baca juga: Susno Duadji Ungkap 2 Isu yang Masih jadi Pertanyaan di Kasus Vina, Termasuk Penyebab Kematian
Karena hal tersebut, Benny pun berharap agar para pengamat bisa memberikan pernyataan yang lebih bijak dalam menanggapi suatu persoalan.
"Perlu para pengamat ini sedikit bijak dalam mengeluarkan statement, analiasa, lebih bagus yang mengedukasi publik," tandasnya.
Kendati demikian, Benny juga mengakui bahwa ada kelemahan yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus Vina Cirebon ini.
Kelemahan inilah yang bisa dijadikan celah untuk berdebat oleh berbagai pihak.
"Penyidikan kasus ini kita cermati memang ada kelemahan, khususnya dalam hal pendekatan SCI," kata dia.
"Inilah yang kemudian ada celah yang selama ini menjadi perdebatan meskipun sudah ada putusan yang sudah inkrah," ungkap Benny Mamoto.
Sebelumnya Oegroseno mengatakan ada mafia di balik kasus Vina dan Eky ini karena menurutnya pembunuhan tersebut terlalu sadis.
Menurutnya, hal tersebut bukan merupakan bentuk dendam biasa dari seorang manusia.
Maka dari itu, ia mengira ada mafia di balik kasus ini.
Namun, Oegroseno tak mengatahui pasti, mafia seperti apa yang berkaitan dengan kasus ini.
Berdasarkan analisisnya, kemungkinan ada urusan narkoba di balik pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam tersebut.
"Analisa kita kan banyak waktu itu, kalau sampai sadis seperti ini, itu bukan ukuran manusia yang dendam biasa, bukan, ini mafia," kata Oegroseno, dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up, Selasa.
"Tapi mafia apa saya gak tahu. Apalah mafia kaitan dengan dilihat ada gak bisnisnya Eky atau Vina, atau bisa juga mungkin dengan narkoba dan sebagainya," kata dia.
Terlebih lagi, jika melihat kondisi jasad Vina dan Eky saat itu yang sangat mengenaskan.
Menurutnya, kedua korban disiksa terlebih dahulu, lalu dipasangkan helm untuk kemudian dibuang di Flyover Talun pada 27 Agustus 2016 silam.
"Seperti kalau dia helmnya masih utuh, tapi di sini ada luka berat, apa tidak dipukul dulu baru helmnya dipakaikan kembali."
"Selain dipukul disiksa masih dalam keadaan hidup, setengah hidup, sampai setengah mati sampai akhirnya meninggal," kata Oegroseno.
Tak hanya itu saja, menurut Oegroseno, motif pembunuhan terhadap Vina dan Eky ini juga sangat luar biasa.
"Ini pasti ada latar belakang yang mengakibatkan kedua anak manusia ini dibunuh dengan cara sadis. Motifnya luar biasa, tapi ini terlalu sadis menurut saya," ujarnya.
Eks Kabareskrim Polri Yakin 100 Persen Kasus Vina Bukan Pembunuhan, tapi Kecelakaan
Di sisi lain, Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai, kasus Vina dan Eky ini bukanlah pembunuhan, melainkan kecelakaan.
"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno.
Susno menjelaskan, bukti bahwa peristiwa tersebut adalah kecelakaan sudah ada, mulai dari sepeda motor hingga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diyakini hanya ada satu, yakni deket flyover Talun.
"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.
Apabila Vina dan Eky dibunuh, kata Susno, maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.
"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?" jelas Susno.
Namun, jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.
"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini, ada delapan orang pelaku yang sudah diproses hukum serta divonis hakim.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Tujuh orang divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih di bawah umur, kini sudah bebas sejak 2020 dan tengah menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya..
Kemudian, tiga orang atas nama Pegi alias Perong, Andi ,dan Dani dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky itu.
Namun, tak berselang lama, Pegi berhasil membuktikan bahwa dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
Sedangkan, dua DPO atas Andi dan Dani dihapus atau dihilangkan oleh Polda Jabar lantaran dianggap fiktif.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Eks Wakapolri Sebut Nasib Penyidik Kasus Vina Cirebon 2016 Bisa Dipecat Tidak Hormat