Profil 2 Elite Gerindra yang Temui Rizieq Shihab di Petamburan, Terima Pesan untuk Prabowo-Gibran
Profil dua elite Partai Gerindra yang menemui eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu (3/8/2024).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman yang menemui eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Sabtu (3/8/2024).
Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburokhman menemui Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat.
"Beliau Bang Dasco dan Bang Habiburokhman datang ke Petamburan kami sambut dengan baik dan hangat," kata Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, kepada Kompas.com, Minggu.
Profil Sufmi Dasco Ahmad
Sufmi Dasco Ahmad lahir di Bandung, 7 Oktober 1967.
Dikutip dari laman Gerindra, Dasco terlibat aktif saat Partai Gerindra mulai didirikan.
Sejak 2008, Sufmi Dasco menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra sejak 2008-2014.
Sufmi Dasco terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 30 Oktober 2014.
Baca juga: 3 Poin Pesan Habib Rizieq saat Bertemu Elite Gerindra, Singgung Kasus KM 50
Pada masa kerja 2014-2019, Sufmi Dasco Ahmad duduk di Komisi III yang membidangi hukum, keamanan, dan hak asasi manusia.
Organisasi-organisasi yang pernah diikuti Dasco di antaranya Serikat Pengacara Rakyat, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, dan Satuan Relawan Indonesia Raya.
Sejak tahun 2008, Sufmi Dasco menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Ia juga menjadi Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra periode 2008-2014.
Sufmi Dasco menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan dan Pemenangan Pemilu (2020-2025).
Pendidikan
- SD Negeri 66 Palembang (1973-1979)
- SMP Negeri 43 Jakarta (1979-1982)
- SMA Negeri II Manado (1982-1985)
- S1 Fakultas Elektro, Universitas Pancasila (1985-1993)
- S1 Fakultas Hukum, Universitas jakarta (2005-2009)
- S2 Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta (2009-2012)
- S3 Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung (2012-2015)
Karier Politik
- Wakil Ketua DPR RI (2019-2024)
- Anggota DPR RI (2014-2019)
- Pusat Kajian Sengketa Pemilu, sebagai: Direktur (2011-2014)
Karier Bisnis
- PT Pasopati Indorisk, sebagai: Direktur Utama (2010-2014)
- PT Omerta Cipta Securita , sebagai: Direktur (2007-2011)
- Vendetta Law Firm, Sebagai: Senior Partner (2005-2013)
- PT Randika Dwa Perkasa, sebagai: Direktur (1989-2007)
Pengalaman Organisasi
- Ketua Harian DPP Partai Gerindra (2020-Sekarang)
- Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra (2009-Sekarang)
- DPP KNPI, sebagai: Majelis Pemuda (2011)
- Kongres Advokat Indonesia, sebagai: Dewan Pembina (2011)
- Serikat Pengacara Rakyat, sebagai: Dewan Pembina (2010)
- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, sebagai: Dewan Pembina (2010)
- Satuan Relawan Indonesia Raya, sebagai: Dewan Pembina (2009)
- IPSI, sebagai: Pengurus (2009)
- Partai Gerindra, sebagai: Ketua DPP (2008)
- Konas Menwa, sebagai: Dewan Pembina (2007)
- Pelajar Islam Indonesia, sebagai: Pengurus (1983).
Profil Habiburokhman
Dikutip dari fraksigerindra.id, Habiburokhman merupakan pria kelahiran Metro, Lampung, pada 17 September 1974.
Pada tahun 2010, Habiburokhman resmi menjadi kader Gerindra.
Kala itu, ia langsung menduduki jabatan prestisius sebagai Ketua Bidang Advokasi dan sekaligus anggota Dewan Pembina.
Pada tahun 2012, Habib panggilan akrabnya, memimpin Tim Advokasi Jakarta Baru, kelompok Advokat yang membela kepentingan hukum Jokowi – Ahok.
Jokowi-Ahok, kala itu merupakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra.
Lantas, pada tahun 2014, Habib menjadi Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta.
Kariernya sebagai Advokat politik berlanjut saat Pilkada DKI Jakrtas 2017.
Habiburokhman mendirikan dan memimpin Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
ACTA diketahui merupakan kumpulan advokat yang berperan besar memanangkan Pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Kariernya di politik berlanjut.
Tahun 2019, ia menjadi salah satu Juru Bicara Hukum Pasangan Calon Prabowo Sandi pada Pilpres.
Pada tahun yang sama, Habib juga lolos menjadi anggota DPR RI Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I.
Ia menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024.
Riwayat Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD) di SDN Yosodadi Lampung Tengah.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMPN 2 METRO.
- SMA Surya Darma II Bandar Lampung.
- S1 Universitas Lampung
- S2 Universitas Lampung
- S3 Program Doktoral Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Pertemuan dengan Habib Rizieq Shihab
Diketahui, Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburokhman menemui Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu (3/8/2024) sore.
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut ada pesan dari Rizieq Shihab untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Antara lain terkait komposisi menteri Prabowo-Gibran.
"Tidak melibatkan lagi para penjahat kemanusiaan dalam kabinet mendatang," ungkap Aziz mengutip pesan Rizieq.
Selain itu, lanjut Aziz, Rizieq Shihab berpesan agar pemerintah melindungi dan mengayomi masyarakat dengan adil dan baik.
Serta membentuk kabinet berdasarkan meritokrasi dan menunjuk menteri yang menguasai bidangnya.
Lebih lanjut, Rizieq Shihab juga berpesan pemerintahan Prabowo-Gibran komitmen membela rakyat Palestina.
Ia juga meminta peristiwa KM 50 diusut tuntas.
"Menegakkan kebenaran dan keadilan serta tidak dzalim kepada umat islam dan masyarakat," tutup Aziz.
Baca juga: Bebas Murni, Rizieq Shihab Terang-terangan Siap Lawan Biang Kerok yang ada di Indonesia
Untuk diketahui, Rizieq Shihab sempat mendukung Prabowo Subianto yang maju bersama Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.
Sementara pada Pilpres 2024, Rizieq Shihab menyerukan dukungan untuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Habib Rizieq Shihab diketahui dinyatakan bebas murni per 10 Juni 2024.
Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus
Yaitu kasus pertama divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Kemudian kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yunita Rahmayanti, Suci Bangun DS) (Kompas.com)