3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang vonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Sedangkan, hal-hal yang meringankan hukuman bagi Walbertus, yakni terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa juga dinilai bersikap sopan selama persidangan, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, dan terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga.
Hukuman yang diterima Walbertus lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 4 tahun penjara.
Sebagai informasi, majelis hakim membacakan vonis terhadap tiga terdakwa masing-masing dan berurutan.
Berita Rekomendasi