DPR Kritik PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Usia Sekolah dan Remaja
Netty menegaskan, aturan dalam PP perlu diperjelas sehingga tidak muncul anggapan anak usia sekolah dan remaja boleh melakukan hubungan seksual.
Penulis: tribunsolo
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (26/7/2024) lalu.
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 103 ayat (1) dan (4) dalam pasal tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Oleh karena itu, Netty menegaskan, aturan dalam PP tersebut perlu diperjelas sehingga tidak muncul anggapan anak usia sekolah dan remaja boleh melakukan hubungan seksual.
"Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi."
"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi."
"Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" ujar Netty, dikutip dari dpr.go.id, Senin (5/8/2024).
Kemudian, Netty mempertanyakan adanya penyebutan perihal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tertulis dalam PP tersebut.
"Maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab ini perlu dijelaskan. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?" tanya Netty.
Maka dari itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi agar tidak menimbulkan keriuhan dari masyarakat.
“Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," tambahnya.
Baca juga: 2 Kontroversi PP Kesehatan: Larangan Jual Rokok Eceran, Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa
Sekadar informasi, pemerintah mengatur upaya kesehatan reproduksi yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada Pasal 101 Ayat (1) tertulis upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi kesehatan sistem repoduksi bayi, balita, dan anak prasekolah; kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; kesehatan sistem reproduksi dewasa; kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.
Selain itu, pada Pasal 103 Ayat (1) diatur bahwa upaya kesehatan reproduksi usai sekolah dan remaja paling sedikit dilakukan berupa pemberian informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Dalam pasal 103 ayat (4) tercantum Pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja yang dimaksud pada ayat (1) salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal tersebut berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, e. penyediaan alat kontrasepsi," dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Akan tetapi, pada Ayat (5) diatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.
(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.