Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Jenderal Polisi Ungkap 'Misi' Tim Khusus Bentukan Kapolri di Kasus Vina, Singgung Nasib Rudiana

Menurut Aryanto, tim khusus akan melakukan reka ulang kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Termasuk periksa Rudiana?

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Jenderal Polisi Ungkap 'Misi' Tim Khusus Bentukan Kapolri di Kasus Vina, Singgung Nasib Rudiana
Kolase Tribunnews
Iptu Rudiana dan Aryanto Sutadi. Aryanto menuturkan tim khusus akan memanggil pihak yang terlibat dalam penyelidikan awal kasus tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016. Termasuk, para saksi yang akan diperiksa ulang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Bareskrim Polri, Propam dan Irwasum untuk melakukan penyelidikan kasus Vina Cirebon secara transparan.

Di antara cara yang ditempuh adalah membentuk tim khusus penanganan kasus Vina yang terjadi di Cirebon tahun 2016.

Soal apa yang akan dilakukan Tim Khusus tersebut, Penasihat Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi sedikit membeberkannya.

Menurut Aryanto, tim khusus akan melakukan reka ulang kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

"Saya dengar kan ada tim khusus tim khusus itu sekarang akan mendalami lagi,mereka dulu lagi apa penyidik yang dulu tahun 2016 semua dipanggilin semua termasuk penyidik yang kemarin itu yang pegi dan sebagainya. Itu didalami semua itu," ujar Aryanto Sutadi dikutip TribunJakarta.com dari tayangan TV One, Senin (5/8/2024).

Aryanto mengaku belum mengetahui hasil dari tim khusus Kapolri tersebut. Ia mengungkapkan para penyidik yang terkait kasus Vina sudah dipanggil untuk diperiksa.

Aryanto lalu menuturkan tugas Bareskrim Polri mendalami laporan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.

Berita Rekomendasi

Para keluarga terpidana itu melaporkan saksi kasus Vina yakni Dede Riswanto dan Aep terkait dugaan keterangan palsu.

Bagaimana dengan ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana yang dilaporkan terkait dugaan penyiksaan dan penganiayaan. Laporan tersebut dedang diproses Bareskrim Polri.

"Sesuai dengan prosedur Iptu Rudiana itu dianggap sebagai orang biasa sebagai terlapor sama juga yang lain-lain juga kalau siapa yang terlapor akan diproses sebaliknya kalau Rudiana melaporkan pasti nanti akan dipanggil juga itu. Kira-kira begitu," imbuhnya.

Rudiana, kata Aryanto, juga akan dipanggil penyidik untuk dikonfrontir dengan pihak pelaporan.

"Sudah pasti dia nanti pasti akan dikonfrontir itu antara itu antara Rudiana yang melaporkan bahwa itu pasti nanti akan terjadi konfrontasi," ungkapnya.

Selain itu, Aryanto menuturkan tim khusus akan memanggil pihak yang terlibat dalam penyelidikan awal kasus tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016. Termasuk, para saksi yang akan diperiksa ulang.

Hal ini berbeda dengan tim yang dulu mendatangi Polda Jabar dalam rangka melakukan pemeriksaan terkait kasus penangkapan Pegi Setiawan.

"Nah sekarang ini Bareskim turun ke sana dalam rangka untuk mereka ulang itu jadi ini ternyata beda dengan harapan saya kalau saya sih waktu itu estimasinya kan bisa direka ulang awal-awal apabila PK-nya diterima," imbuh Aryanto.

Bareskrim temui tujuh terpidana

Terpisah, personel Bareskrim Polri menemui langsung tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang kini mendekam di dua lapas berbeda di Kota dan Kabupaten Bandung, hari ini, Senin (5/8/2024).

Lima terpidana yaitu Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto yang diperiksa di Lapas Bandung Kebon Waru

Sedangkan, Eko dan Jaya, diperiksa di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan kebohongan Aep dan Dede sebagai saksi kunci kasus Cirebon 2016 silam itu.

Sebelumnya, Aep dan Dede dilaporkan kuasa hukum para terpidana ke Bareskrim Polri.

Pihak luasa hukum juga telah menyerahkan bukti dan saksi yang menunjukkan para terpidana memiliki alibi kuat.

"Aep dan Dede itu saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky 2016. Belakangan Dede mengaku sudah memberi keterangan palsu,"

"Jadi, siang ini betul ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede," ujar Roely Panggabean, kuasa hukum para terpidana, di Lapas Bandung, dikutip dari TribunJabar.

Menurut Roely, pemeriksaan dimaksudkan untuk menggali bukti tambahan terkait kesaksisan palsu Aep dan Dede.

"Minggu lalu, kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya, misalnya bertemu dengan para terpidana karena laporan mewakili mereka, jadi mungkin hari ini Mabes Polri ingin meyakini dan bertemu dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu betul atau tidak," kata Roely.

Pada pelaporan kesaksian palsu Aep dan Dede, Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana lainnya, mengatakan, pihaknya fokus pada alibi.

Dia ingin meyakinkan Bareskrim bahwa saat penemuan mayat Vina dan Eky di Flyover Talun 27 Agustus 2016 malam, para terpidana sedang berkumpul menginap di rumah Ketua RT lingkungan mereka, bernama Pasren.

Dengan demikian, kesaksian Aep, terutama, yang menyatakan para terpidana menyerang almarhum Vina dan Eky 2016 silam tidak terbukti.

"Saksi banyak yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu," ucap Jutek.

Jutek berharap, tindak lanjut Bareskrim ini bisa membuka kebenaran.

Apalagi kliennya ini punya alasan jika saat peristiwa pada 27 Agustus 2016, para terpidana ada di rumah Ketua RT.

"Pertama dengan turunnya Bareskrim Mabes Polri merespons dan memproses laporan kami. Kami berharap bahwa versi cerita yang selama ini berkembang di masyarakat dalam belakangan 2-3 bulan terakhir ini dapat kita jawab. Apakah betul itu pembunuhan atau kecelakaan, atau yang lain," ujarnya.

Sumber: TRIBUN JAKARTA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas