Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tata Cara Pembuatan SKTM, Lengkap Syarat Dokumennya ke Kelurahan atau Kecamatan

Cara dan syarat dokumen yang harus dibawa untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM ke kelurahan atau kecamatan

Penulis: tribunsolo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ini Tata Cara Pembuatan SKTM, Lengkap Syarat Dokumennya ke Kelurahan atau Kecamatan
Freepik
Ilustrasi surat termasuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara serta syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan SKTM berikut ini.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan surat yang ditujukan bagi penduduk yang kurang dan/atau tidak mampu secara ekonomi.

SKTM dikeluarkan oleh pemerintah setempat di tingkat kecamatan.

Pembuatan SKTM berfungsi untuk mendapatkan keringanan dalam hal biaya pengobatan, permohonan bantuan, pengajuan beasiswa, dan sebagainya.

Lantas, bagaimana syarat dan cara pembuatan SKTM? Simak informasinya berikut ini

Syarat dokumen Pembuatan SKTM

1. Surat pengantar dari RT/RW dan lurah.

Berita Rekomendasi

2. Foto copy KTP dan KK.

3. Foto rumah tempat tinggal saat ini.

4. Surat Pernyataan Tidak Mampu Bermaterai ditandatangani RT, RW, dan Lurah.

5. Materai 6000.

Baca juga: Cara Buat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2024

Cara pembuatan SKTM

Proses di Kelurahan

1. Pemohon datang ke Ketua RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar RT/RW.

2. Pemohon datang ke kelurahan membawa berkas persyaratan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas