Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesamaan Kasus Marisa Putri & Afriyani Tugu Tani: Tabrak Korban usai Tenggak Miras-Konsumsi Narkoba

Berikut kesamaan peristiwa penabrakan oleh Marisa Putri dan Afriyani Susanti yaitu sama-sama menenggak miras dan narkoba.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kesamaan Kasus Marisa Putri & Afriyani Tugu Tani: Tabrak Korban usai Tenggak Miras-Konsumsi Narkoba
Kolase Tribunnews.com
Marisa Putri (kiri) dan Afriyani Susanti (kanan). Mereka sama-sama melakukan penabrakan saat dalam pengaruh miras dan narkotika. 

Senada, perisitwa penabrakan di Tugu Tani pada tahun 2012 oleh Afriyani juga terjadi setelah dirinya mengonsumsi narkoba dan menenggak miras.

Sebagai informasi, akibat tabrakan tersebut, 11 pejalan kaki menjadi korban dan menewaskan 9 orang diantaranya.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 13 Juni 2012, salah satu saksi yang merupakan rekan Afriyani Susanti bernama Ari Sendi Kristianto mengakui bahwa sebelum peristiwa tersebut, dirinya dan pelaku sempat pesta miras dan narkoba.

Adapun hal ini disampaikannya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Di Diskotik Stadium, kami minum-minum. Ada bir, vodka, dan tequila," ujarnya.

Pengakuan Ari ini turut diamini oleh saksi lain yang satu mobil dengan Afriani, Deni Mulyana.

Deni yang turut mabuk berat menyebut bahwa dirinya, Afriyani, dan Ari membeli satu pil ekstasi dan dipakai bersama-sama.

Berita Rekomendasi

Namun, barang haram itu dibeli Ari dan Deni dengan patungan masing-masing Rp 150 ribu.

Di sisi lain, berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh polisi, Afriyani memang terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.

Baca juga: Marisa Putri Tersengal-sengal Minta Maaf, Tak Sadar Tabrak Korban hingga Tewas: Sangat Menyesal

Akibat peristiwa ini, Afriyani divonis 15 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Pusat lantaran terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto.

Dari catatan polisi, kecepatan kendaraan di lokasi kejadian lebih dari 90 kilometer per jam. Mobil yang dikendari Afriyani menabrak trotoar dan pejalan kaki yang tengah melintas di trotoar.

Dua rekaman kamera pengintai (CCTV) dari dua gedung di sekitar lokasi kejadian juga diajukan sebagai barang bukti.

Sama-sama Minta Maaf

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas