KPK Pastikan Penarikan 10 Jaksa Senior ke Kejaksaan Tak Terkait Kasus Korupsi LPEI
Kejagung menyebut 10 jaksa senior yang diminta pulang sudah bertugas cukup lama di KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan penarikan 10 jaksa itu tidak berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan.
Baca juga: 3 Update Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Susun Memori Kasasi, Keluarga Siap Kawal
Sebab, salah satu jaksa yang ditarik ke kejaksaan adalah kepala satuan tugas (kasatgas) penuntutan dalam perkara tersebut.
"Jadi, tidak ada kaitan selesainya masa tugas 10 jaksa tersebut dengan perkara yang ditangani," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Baca juga: 3 Update Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Susun Memori Kasasi, Keluarga Siap Kawal
"Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan biar ada regenerasi, jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas. Mungkin kalau yang ditarik kasatgas jaksa, yang di bawahnya akan menggantikan sebagai kasatgas," katanya.
Namun, Tessa tidak mengetahui 10 sosok jaksa senior yang dipulangkan oleh kejaksaan.
"Saya belum mendapat informasi siapa saja jaksa-jaksa yang masa baktinya sudah selesai atau lebih dari 10 tahun, tetapi tentunya tugas mereka di sini sudah dianggap cukup baik oleh KPK maupun kejaksaan," tuturnya.
Diberitakan, Kejagung menyebut 10 jaksa senior yang diminta pulang sudah bertugas cukup lama di KPK.
Korps Adhyaksa itu berdalih langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyegaran.
“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10 sampai 12 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Selesai, Farhat Abbas: Terima Kasih PN Cirebon, Jaksa, dan Hakim
Permintaan ini, ujar Harli, dilakukan tidak berkaitan dengan kasus tertentu yang sedang ditangani komisi antirasuah. Kata dia, penyegaran ini lumrah untuk dilakukan.
“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas,” katanya.
Nantinya, Kejagung akan mengirimkan jaksa lainnya ke KPK untuk menjalankan proses penuntutan.
“Mekanismenya itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya,” ujar Harli.
“Ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.