Sidang Kasus Korupsi, Edi Ilham Kakak Kandung Gazalba Saleh Dihadirkan Jadi Saksi
Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/8/2024) hari ini.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 11.36 WIB, sejumlah saksi telah hadir.
Terdakwa Gazalba Saleh juga hadir langsung dengan didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Bukti Video Dibuka di Persidangan, Hakim Gazalba Saleh Ketahuan Bawa Rp 1,95 Miliar Pakai Tas Ransel
Para saksi di antaranya, yakni pihak swasta, Moch Kharazzi. Kemudian, saksi Dickie Ahmad Nur dari pihak money changer, dan Iksan AR, yang merupakan asisten Gazalba.
Selanjutnya, seorang dosen bernama Miftahul Huda, pegawai Mahkamah Agung (MA) Citra Maulana, dan kakak kandung Gazalba, Edi Ilham.
Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Ia sempat menanyakan kepada Edi Ilham terkait hubungannya dengan terdakwa.
"Ada hubungan keluarga?" tanya hakim Fahzal, dalam persidangan, Senin ini.
"Saya kakak kandungnya, Yang Mulia," jawab Edi Ilham.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.
Terdakwa Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Gazalba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.