Tak Pakai Identitas Sendiri, Gazalba Saleh Beli Mobil dan Motor Pakai KTP Sang Kakak
Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, mencecar kakak dari terdakwa soal penggunaan identitas saat proses transaksi pembelian kendaraan itu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
![Tak Pakai Identitas Sendiri, Gazalba Saleh Beli Mobil dan Motor Pakai KTP Sang Kakak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terdakwa-gazalba-saleh-di-pengadilan-tipikor-jakarta-43.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh disebut sempat membeli satu unit mobil dan satu unit motor dengan identitas sang kakak, Edy Ilham Shooleh.
Hal itu terungkap saat kakak kandung dari Gazalba Saleh memberikan keterangan, dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sang adik.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Beli Rumah Rp 7,5 Miliar, Nggak Pakai Cicil Langsung Dibayar Tunai Uang 2 Koper
Awalnya, jaksa penuntut umum dari KPK menjelaskan alasan Edy dihadirkan untuk diperiksa terkait pembelian satu unit mobil Toyota Alphard. Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, mencecar kakak dari terdakwa soal penggunaan identitas saat proses transaksi pembelian kendaraan itu.
"(Gazalba) pernah pinjam KTP Bapak (untuk beli mobil)?" tanya Hakim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
"Pernah, Yang Mulia," jawab Edy.
Baca juga: Dihadirkan di Sidang, Kakak Kandung Gazalba Saleh Mengundurkan Diri Jadi Saksi
Edy mengaku tak mengingat kapan waktu sang adik meminjam KTP-nya untuk pembelian mobil tersebut.
"Untuk apa pinjam KTP? Beli mobil?" tanya Hakim.
"Begitulah kira-kira, Yang Mulia," ucap Edy.
"Pak GS emang enggak ada KTP Jakarta?" tanya Hakim lagi.
"Saya enggak tahu pasti," kata Edy.
Dalam keterangannya di persidangan, Edy juga mengaku tidak sama sekali berurusan dengan dealer tempat pembelian mobil tersebut.
Bahkan, ia tak mengetahui bahwa mobil tersebut telah dibayar tunai oleh Gazalba. Edy juga mengatakan, belum pernah melihat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Tahu enggak Saudara, mobil Alphard itu sudah dibayar lunas?" tanya Hakim.
"Saya enggak tahu, Yang Mulia," jawab Edy.
"Soal pembayaran Saudara enggak tahu yang penting nama Saudara dipakai?" tanya Hakim.
"Betul, Yang Mulia," kata kakak dari Gazalba Saleh itu.
"Kemudian, setelah keluar STNK. Bapak Edy Ilham Shooleh nama STNK-nya pemilik mobil itu?" tanya Hakim.
"Siap, Yang Mulia," kata Edy.
Baca juga: Gazalba Saleh Bakal Buat Penjelasan Soal Tukar Valas Senilai Rp 5,8 Miliar Pakai Identitas Palsu
"BPKB-nya juga sudah keluar?" tanya Hakim.
"Saya sebetulnya belum pernah lihat BPKB-nya," jelas Edy.
Selanjutnya, Edy mengatakan, dia tidak begitu memerhatikan nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK mobil Alphard tersebut. Adapun, ia mengaku memang pernah menggunakan mobil itu untuk pergi ke suatu tempat yang tidak diingatnya.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, sang adik juga pernah meminjam KTP-nya untuk membeli satu unit motor Yamaha N-Max.
"Motor apa?" tanya Hakim Fahzal.
"N-Max," jawab Edy.
"Warna?" tanya Hakim.
"Biru, Yang Mulia," jelas Edy.
Edy mengaku tak mengingat tahun keluarnya motor tersebut. Namun, ia mengatakan, kepemilikan motor itu atas nama dirinya.
"Pakai nama Bapak juga?" tanya Hakim.
"Pakai nama saya," kata Edy.
"Motor untuk siapa ? Memang Pak GS pakai motor?" tanya Hakim.
"Bukan (untuk Gazalba), (motor) untuk diperuntukan buat saya," ungkap Edy.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.
Terdakwa Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.