Tak Pakai Identitas Sendiri, Gazalba Saleh Beli Mobil dan Motor Pakai KTP Sang Kakak
Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, mencecar kakak dari terdakwa soal penggunaan identitas saat proses transaksi pembelian kendaraan itu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh disebut sempat membeli satu unit mobil dan satu unit motor dengan identitas sang kakak, Edy Ilham Shooleh.
Hal itu terungkap saat kakak kandung dari Gazalba Saleh memberikan keterangan, dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sang adik.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Beli Rumah Rp 7,5 Miliar, Nggak Pakai Cicil Langsung Dibayar Tunai Uang 2 Koper
Awalnya, jaksa penuntut umum dari KPK menjelaskan alasan Edy dihadirkan untuk diperiksa terkait pembelian satu unit mobil Toyota Alphard. Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, mencecar kakak dari terdakwa soal penggunaan identitas saat proses transaksi pembelian kendaraan itu.
"(Gazalba) pernah pinjam KTP Bapak (untuk beli mobil)?" tanya Hakim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
"Pernah, Yang Mulia," jawab Edy.
Baca juga: Dihadirkan di Sidang, Kakak Kandung Gazalba Saleh Mengundurkan Diri Jadi Saksi
Edy mengaku tak mengingat kapan waktu sang adik meminjam KTP-nya untuk pembelian mobil tersebut.
"Untuk apa pinjam KTP? Beli mobil?" tanya Hakim.
"Begitulah kira-kira, Yang Mulia," ucap Edy.
"Pak GS emang enggak ada KTP Jakarta?" tanya Hakim lagi.
"Saya enggak tahu pasti," kata Edy.
Dalam keterangannya di persidangan, Edy juga mengaku tidak sama sekali berurusan dengan dealer tempat pembelian mobil tersebut.
Bahkan, ia tak mengetahui bahwa mobil tersebut telah dibayar tunai oleh Gazalba. Edy juga mengatakan, belum pernah melihat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Tahu enggak Saudara, mobil Alphard itu sudah dibayar lunas?" tanya Hakim.