Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Temani Istri Kuliah S2 di Amerika Serikat, Siapa Pengganti Kaesang Jadi Ketua Umum PSI?

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengonfirmasi Plt Ketum akan dibahas internal nantinya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep akan pindah ke Amerika Serikat (AS) untuk menemani istrinya Erina Gudono yang melanjutkan kuliah S2.

Erina mulai menjalani pendidikan program Master of Science di Fakultas Social Policy and Practice University Pennsylvania mulai Agustus 2024 ini.

Putera bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan memberikan dukungan secara optimal kepada istrinya ketimbang urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kaesang juga masih belum memberikan kepastian apakah akan maju di Pilkada 2024.

Sebagai informasi pendaftaran Pilkada Serentak 2024 akan dibuka pada 27 Agustus 2024.

Posisi Ketua Umum PSI

Sementara itu soal rencana kepindahan Kaesang ke AS juga membuat posisi Ketua Umum PSI akan beralih ke pelaksana tugas (Plt).

Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengonfirmasi Plt Ketum akan dibahas internal nantinya.

BERITA TERKAIT

Raja hanya mengatakan PSI perlu melakukan pembahasan internal lebih dulu.

Menurutnya, keputusan Kaesang yang akan mendampingi istrinya kuliah merupakan pilihan personal.

Sementara itu Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.

Uji materi itu terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Dengan putusan Nomor 23 P tahun 2024, MA mengubah aturan mengenai penghitungan usia calon kepala daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Amar Putusan tersebut berisi menyebut, bahwa syarat calon di pilkada adalah berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Putusan MA ini menjadi karpet merah bagi Kaesang Pangarep untuk maju mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Pasalnya anak bungsu Presiden Jokowi itu akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas