Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima Bansos Lewat HP yang Cair Agustus 2024, Hanya Perlu KTP

Cara mudah cek status penerima bansos secara online melalui HP hanya dengan KTP. Ketahui pula jenis bantuan sosial yang akan cair pada Agustus 2024.

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek Penerima Bansos Lewat HP yang Cair Agustus 2024, Hanya Perlu KTP
https://cekbansos.kemensos.go.id/
Cara mudah cek status penerima bansos secara online melalui HP hanya dengan KTP. Ketahui pula jenis bantuan sosial yang akan cair pada Agustus 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima bantuan sosial (bansos) secara online melalui HP.

Hanya dengan KTP, masyarakat dapat mengecek status penerima bansos yang akan cair pada Agustus 2024 melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Di situs tersebut, Anda bisa mengecek apakah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi penerima manfaat (PM).

Karena banyak masyarakat yang belum mengetahui status mereka sebagai penerima bansos, berikut cara mengecek status penerima bansos pada Agustus 2024.

Cek Status Penerima Bansos

1. Akses situs resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan informasi pribadi seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap sesuai KTP.

3. Isi kode captcha yang tertera, lalu klik tombol "Cari Data."

Berita Rekomendasi

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, nama Anda akan muncul sebagai penerima manfaat (PM), lengkap dengan informasi seperti nama, usia, dan bantuan yang sudah atau akan diterima.

Jika nama Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan ‘Tidak Terdapat Peserta/PM’.

Selain menggunakan situs web Kemensos, Anda juga bisa memeriksa status penerima bansos melalui aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia untuk diunduh di Google Play Store atau App Store.

Proses pengecekan melalui aplikasi hampir sama dengan yang dilakukan di situs web.

Pengguna hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir untuk memeriksa status bantuan sosial yang diterima.

Baca juga: Bansos Sembako Siap Cair Agustus 2024, Masyarakat Bisa Terima Rp 400 Ribu, Ini Cara Ceknya

Daftar Bansos yang Akan Cair Agustus 2024


Pada Agustus 2024, akan ada sekitar 6 jenis bantuan sosial yang siap dicairkan dan diterima oleh masyarakat.

Berikut daftar bansos yang akan cair pada Agustus 2024:

1. KIP Kuliah

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) akan menjadi salah satu bantuan sosial di bidang pendidikan yang akan dicairkan pada Agustus 2024.

KIP Kuliah merupakan program yang memberikan bantuan biaya pendidikan serta uang saku kepada mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) selama masa studi hingga lulus sebagai sarjana.

Penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan ini setiap bulan serta tambahan bantuan pendidikan setiap semester.

Besaran uang saku dan biaya pendidikan bervariasi tergantung pada daerah, dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi program studi yang diambil.

Rincian uang saku untuk masing-masing klaster adalah sebagai berikut: klaster 1 sebesar Rp 800.000, klaster 2 Rp 950.000, klaster 3 Rp 1.100.000, klaster 4 Rp 1.250.000, dan klaster 5 Rp 1.400.000.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap tiga, yaitu periode pencairan ketiga untuk tahun ini di bulan Agustus.

PKH adalah bantuan sosial rutin yang diberikan oleh Kemensos setiap tiga bulan sekali.

Tahap tiga PKH akan dicairkan untuk periode Juli-September 2024 kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jumlah bantuan PKH bervariasi tergantung pada kriteria atau kategori KPM.

Jumlah terkecil diberikan kepada KPM dengan anggota keluarga anak usia SD, yaitu Rp 225 ribu per bulan, atau total Rp 900 ribu per tahun.

Sedangkan jumlah terbesar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun, yaitu sebesar Rp 750 ribu.

Penyaluran PKH pada Agustus 2024 akan dilakukan melalui rekening penerima di bank HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), pengurus PKH, atau kantor pos.

3. Bansos Sembako

Bansos sembako yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), akan diberikan sebesar Rp 200 ribu pada Agustus 2024.

Namun, dalam beberapa penyaluran, bansos ini diberikan setiap dua bulan sekali, sehingga totalnya mencapai Rp 400 ribu.

Bansos sembako akan disalurkan ke rekening KPM melalui bank HIMBARA atau kantor pos, dan mencakup 18,8 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli berbagai bahan pangan seperti beras, daging, buah, sayur, dan tempe, di mana saja dan kapan saja, tanpa batasan pada agen tertentu.

4. BLT Dana Desa

Penerima BLT Dana Desa akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu pada Agustus 2024.

Mereka akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan untuk mengambil BLT Dana Desa 2024.

BLT ini berasal dari dana desa yang disalurkan oleh pemerintah, sehingga jadwal dan mekanisme penyalurannya disesuaikan dengan kebijakan desa.

Penyaluran bisa dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali.

5. Beras 10 Kg

Bantuan sosial lain yang akan cair pada Agustus 2024 adalah beras 10 kg dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Program ini awalnya berakhir pada Juni 2024, tetapi diperpanjang hingga Desember 2024.

Namun, terdapat perubahan dalam mekanisme penyalurannya, dari yang awalnya sebulan sekali menjadi dua bulan sekali.

Setelah distribusi pada Juni, bantuan beras 10 kg akan dilanjutkan pada Agustus, Oktober, dan Desember.

Program ini menargetkan 22 juta keluarga miskin di seluruh Indonesia.

6. PBI JKN

Pemerintah juga akan membagikan bantuan sosial berupa dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Berdasarkan informasi dari bpjskesehatan.go.id, besaran bantuan tersebut adalah Rp 42 ribu per bulan untuk tiap orang.

PBI JKN disalurkan langsung sebagai iuran jaminan kesehatan kepada rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah penerima.

Oleh karena itu, masyarakat tidak dapat mencairkan PBI JKN dalam bentuk tunai.

Saat berobat ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu membayar, karena iuran BPJS Kesehatan telah dibayar oleh pemerintah.

(mg/Dherysha Auria Maysalluna) (Tribunnews.com/Sri Juliati)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas