Jaksa Limpahkan Dakwaan ke Pengadilan, Harvey Moeis Segera Disidang Kasus Korupsi Timah
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan dakwaan suami artis Dewi Sandra, Harvey Moeis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
![Jaksa Limpahkan Dakwaan ke Pengadilan, Harvey Moeis Segera Disidang Kasus Korupsi Timah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/harvey-moeis-29524.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan dakwaan suami artis Dewi Sandra, Harvey Moeis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan dakwaan atas kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dilakukan pada Senin (5/8/2024).
“Iya, hari ini (kemarin) ada pelimpahan dakwaan HM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah saat dihubungi, Senin (5/8/2024).
Meski begitu, hanya dakwaan tersangka Harvey Moeis saja yang baru dilimpahkan. Sedangkan untuk tersangka lain masih dalam proses.
"Insyaallah dalam waktu dekat dakwaan terdakwa lainnya akan dilimpahkan juga. Ini kan bertahap," tutur Febrie.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi timah, hingga kini ada 22 orang yang dijerat.
Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:
• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.