Polisi Ungkap Kasus Barang Impor Hingga Kosmetik Ilegal, 8 Orang Termasuk WNA Jadi Tersangka
ubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus importasi, pangan, dan kosmetik ilegal dengan menetapkan delapan orang menjadi tersangka.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus importasi, pangan, dan kosmetik ilegal dengan menetapkan delapan orang menjadi tersangka.
Dari delapan tersangka, enam di antaranya merupakan WNI berinisial MT (43), DE (42), RE (37), FF (45), M (40) dan MF (23).
Sementara satu orang merupakan WNA asal Tiongkok berinisial LX (43) dan mantan WN Nigeria berinisial A (51).
Namun, kedelapan tersangka ini tidak dilakukan penahanan karena jeratan pasal yang di bawah lima tahun penjara.
"8 perkara dibagi tiga klaster. Pertama importasi, di bidang pangan, di bidang perlindungan konsumen dan tindak pidana kesehatan," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Hendri mengatakan untuk kasus importasi ilegal ini ada empat kasus.
Pertama, importasi barang elektronik berupa drone dan jam tangan digital yang tidak bersertifikat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan tanpa panduan berlabel bahasa Indonesia.
Baca juga: Jutaan Kosmetik Ilegal Masih Beredar di Pasaran, Apa Bahayanya untuk Kulit?
"Kedua, dugaan tindak pidana kesediaan farmasi berupa salep diduga berasal China diperdagangkan tanpa izin edar. Ketiga, mengimpor dan memperdagangkan barang berupa kosmetik dari Nigeria di mana berbagai macam merk tidak memiliki izin edar," ucapnya.
Keempat, yakni kasus menyimpan dan memperdagangkan pakaian impor bekas yang tidak sesuai dengan standar dan mutu yang diedarkan. Pelaku diduga merupakan warga negara Tiongkok.
Hendri melanjutkan klaster kedua yang berhasil diungkap yakni di bidang pangan yakni peredaran bakso dan minyak goreng tanpa izin edar.
"Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Di blender dijadikan bahan dasar bakso," ucapnya.
Baca juga: BPOM Ungkap 13 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri, Hati-hati Berisiko Kanker Kulit, Cek Daftarnya
"Kedua, terkait memproduksi mengedarkan minyak goreng kemasan dikatakan minyak goreng premium. Tetapi di laboratorium bukan bagian dari premium. Oleh si pelaku memberi label agar harga semakin tinggi. Tidak memiliki izin edar dan tidak punya sertifikat standar SNI," sambungnya.
Selanjutnya klaster yang ketiga yakni terkait di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen khususnya produk kosmetik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.