Rentetan Konflik Baru PBNU-PKB, Saling Sindir hingga Cak Imin dilaporkan ke MKD
Berikut rentetan konflik baru PBNU-PKB dari saling sindir secara terang-terangan hingga Cak Imin dilaporkan ke MKD
Penulis: tribunsolo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Melanggar khittoh yang ditegaskan mereka sendiri. Mempolitisir NU nggak laku kok lanjut mempolitisir PKB," lanjutnya.
PBNU mengundang Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid, yang merupakan tindak lanjut dari keputusan saat Rapat Pleno Pimpinan PBNU terkait upaya mengharmoniskan hubungan PBNU dan PKB.
Tetapi, Wahid absen dari panggilan tersebut yang seharusnya dilaksanakan pada Senin.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) sekaligus Rais Syuriah PBNU, KH Muhammad Cholil Nafis, menyatakan bahwa absennya wahid tersebut bisa membuka peluang besar untuk mengunjungi Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, yang ikut serta mendirikan PKB.
"Kita akan mengundang beberapa tokoh terkait yang memang punya informasi yang kita perlukan untuk bagaimana menghimpun informasi-informasi yang cukup untuk menjadi kebijakan PBNU," kata Cholil saat konferensi Pers di Gedung PBNU Jakarta Pusat, Senin.
"Termasuk insya Allah nanti juga kita akan mendatangi, sowan, bukan manggil ya, kalau ke Pak Maruf Amin karena beliau juga dari awal yang mendirikan di PKB," lanjut dia.
4. PKB Lapor Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik
PKB melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan partai.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tanggal 5 Agustus 2024.
"Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, kepada media di Bareskrim Polri, Senin.
Diketahui Lukman telah menyebut Cak Imin terlalu lama menjabat dan menurutnya Cak Imin juga telah menghilangkan eksistensi Dewan Syuro PKB yang menyebabkan kepemimpinan PKB telah tersentralisasi pada Cak Imin.
Pelaporan Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan Cak Imin yang mengajak Istrinya, Rustini Murtadho, saat perjalanan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2024.