Wasekjen PMII: Penting untuk Mengawal KPK Agar Tak Jadi Alat Politik
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mendorong KPK untuk terus berbenah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Wasekjen PMII: Penting untuk Mengawal KPK Agar Tak Jadi Alat Politik di Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Hasnu menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti mendapat 'pengawalan' dalam penanganan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Dia juga meminta kepada KPK agar tidak menjadi alat politik dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Ini kasus lama yang seolah-olah ditarik dalam kepentingan politik praktis demi memuaskan selera orang tertentu, bukan berdiri pada keadilan hukum dan kepastian hukum," kata pria yang juga Calon Ketua Umum PB PMII Periode 2024-2027 dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Menurut dia, penting untuk mengkawal ketat upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK agar tidak cuma memenuhi kepentingan tertentu dan tidak berpijak pada keadilan hukum dan kepastian hukum sesuai cita-cita kolektif pendirian KPK sebagai anak kandung Reformasi.
"Kami mendorong agar ke depan, KPK harus dibenah ulang mulai dari pimpinan komisionernya, restorasi kelembagaannya dan mendesain ulang budaya serta etika kelembagaan, agar KPK tidak lagi menjadi alat politik kelompok tertentu," ujarnya.
Belakangan ini, dia menilai kinerja KPK buruk di mata publik.
"Kinerja KPK makin anjlok, indeks prestasinya tak kelihatan. Hal ini diperparah dengan rusaknya standar integritas, profesionalitas, kemudian budaya hukum dan etika hukum didalam tubuh lembaga KPK itu sendiri," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK telah memeriksa anggota DPR RI Fraksi PDIP, Herman Hery, sebagai saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2020.
6 Juta Paket Sembako
Pihak KPK mengungkap, total ada 6 juta paket sembako bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dikorupsi.
Sebanyak 6 juta paket itu berasal dari penyaluran tahap III, V, dan VI. Dan masing-masing tahap terdapat 2 juta paket sembako.
Adapun modus korupsinya adalah pengurangan kualitas bansos.
"Tahap tiga, lima, dan enam per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.