Wasekjen PMII: Penting untuk Mengawal KPK Agar Tak Jadi Alat Politik
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mendorong KPK untuk terus berbenah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat menurunkan paket sembako dari Kementrian Sosial di Media Center DPP KNPI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2020). Tribunnews/Jeprima
"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.
Adapun Ivo Wongkaren telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.
Dia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp120.118.816.820. (glry/ilhm)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.