Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zonasi Larangan Penjualan Rokok Dinilai Memberatkan Pedagang, Ini Alasan APPSI 

Mujiburrohman, menyoroti larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak mematikan usaha.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Zonasi Larangan Penjualan Rokok Dinilai Memberatkan Pedagang, Ini Alasan APPSI 
Tribun Lampung
Ilustrasi toko penjualan rokok. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, menyoroti larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak mematikan usaha.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 yang baru saja disahkan dan mengakibatkan pedagang sangat dirugikan atas aturan ini.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, menyesalkan adanya aturan zonasi tersebut yang dinilai memberatkan di lapangan. 

“Aturan ini hanya dapat dijalankan dari sisi kesehatan, sementara konsekuensinya berimbas pada omzet pedagang yang akan menurun drastis,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Sepanjang pembentukan aturan, APPSI mengaku tidak pernah dilibatkan Pemerintah.

Padahal, menurutnya, banyak ketentuan yang akan sulit diterapkan. Yang mungkin terjadi justru penjualan rokok akan dilakukan sembunyi-sembunyi, penjualan pedagang turun, dan setoran cukai kepada pemerintah tergerus.

Berita Rekomendasi

Mujiburrohman mengatakan selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar. 

Ia juga mempertanyakan urgensi dari aturan ini dan menilai adanya PP Kesehatan hanya akan memperparah kondisi pelaku usaha yang sebelumnya masih merangkak keluar dari masa pandemi. 

“Aturan ini hanya akan merugikan para pedagang dan rakyat kecil, jadi malah mengorbankan pedagang kecil hanya untuk aturan yang pelaksanaannya saja masih belum jelas,” katanya. 

Pedagang pun mengeluhkan aturan ini dan khawatir dengan nasibnya kelak. Aturan ini dikhawatirkan akan mematikan pedagang pasar. 

Beberapa mengatakan mereka sudah membangun usaha jauh lebih lama dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak yang baru dibuat belakangan.

“Saya tidak tahu masalahnya di mana. Padahal berjualan pun gak ke anak-anak, selalu saya cek. Kalau kayak begini sama saja mau mematikan usaha kami,” keluh Samsul, pedagang warung kelontong Madura di Jakarta Selatan.

Bagi Samsul, aturan yang akan diberlakukan menjadi sangat menyesatkan dan tidak berdasar. Bukan hanya itu, ia juga mengkhawatirkan pelaksanaannya di lapangan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas