Kasus Korupsi Timah, Jaksa Bakal Jawab Eksepsi Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Pekan Depan
Sidang lanjutan kasus korupsi timah yang menjerat Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung akan digelar pekan depan, Rabu (14/8/2024).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024) pekan depan.
Sidang pekan depan beragenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung atas eksepsi atau keberatan terdakwa.
Dalam perkara ini ada tiga mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung yang duduk di kursi terdakwa.
Mereka di antaranya Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani.
Di antara mereka, hanya Amir dan Suranto yang mengajukan eksepsi dalam sidang, Rabu (7/8/2024).
"Kira kira kapan akan ditanggapi? Satu minggu? Dua hari?" tanya Hakim Ketua, Maryono dalam persidangan Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Korupsi Timah, Kuasa Hukum Amir Syahbana Sebut Dakwaan Jaksa Tak Uraikan Ada Kerugian Rp 300 Triliun
"Satu minggu, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum.
"Baik, untuk memberikan kesempatan tersebut kepada penuntut umum, maka sidang hari ini akan kita tunda dan akan kita buka kembali pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 dengan acara tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujar Hakim sebelum menutup persidangan.
Adapun dalam eksepsinya, baik Suranto maupun Amir sama-sama meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi timah.
"Kami mohon Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memutus perkara ini dengan memberi putusan sela yang amarnya berbunyi: Membebaskan terdakwa Amir Syahbana dari semua dakwaan dalam perkara ini," kata penasihat hukum Amir Syahbana.
Baca juga: 2 Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Ungkit Perintah Mantan Gubernur Erzaldi Rosman di Kasus Timah
"Menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Suranto Wibowo untuk seluruhnya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata penasihat hukum Suranto Wibowo.
Sebagai informasi, dalam dakwaan JPU terhadap para terdakwa, terungkap bahwa mereka melakukan korupsi bersama 19 pihak lain yang segera menyusul duduk di kursi pesakitan.
Pihak-pihak tersebut ialah: Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie.
Selanjutnya, Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL); M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021; Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP; Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP.
Kemudian, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP.
Mereka diduga kongkalikong terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dalam kurun waktu 2015 sampai 2022.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.