Kilas Balik Kasus Hendra Kurniawan dalam Pembunuhan Brigadir J, Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat
Kilas balik kasus yang menjerat mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan, kini telah keluar dari tahanan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan, kini telah keluar dari tahanan.
Eks Karo Paminal Divisi Humas Polri itu, sebelumnya terlibat dalam kasus obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah menjalani hukuman 2 tahun lamanya, suami dari Seali Syah ini, telah menerima pembebasan bersyarat.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," katanya, Senin (5/8/2024).
Menurut Edward, saat ini, Hendra tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.
"(Hendra Kurniawan) akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.
Lantas, seperti apa kilas balik kasus yang menjerat Hendra Kurniawan?
- Kasus yang Menjerat Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan terlibat dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi menyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
Selain Hendra, rekannya yakni Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri Arif Rahman, Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, juga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Nasib Baik 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo: Ada yang Naik Pangkat, Bebas Bersyarat dan Jadi Kapolres
Adapun sidang perdana Hendra Kurniawan saat itu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan dakwaan yang berisi awal mula Ferdy Sambo menghubungi Brigjen Hendra untuk menjelaskan skenario penembakan Brigadir J.
Kemudian, juga dijelaskan soal perintah Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV di area penembakan, yakni lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, tim penasihat hukum Hendra tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.