Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kilas Balik Kasus Hendra Kurniawan dalam Pembunuhan Brigadir J, Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat

Kilas balik kasus yang menjerat mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan, kini telah keluar dari tahanan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kilas Balik Kasus Hendra Kurniawan dalam Pembunuhan Brigadir J, Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan, kini menerima pembebasan bersyarat per 2 Juli 2 

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Setelah divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus Brigadir Yosua,




Hendra Kurniawan sempat melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut.

Tetapi pada 10 Mei 2023, Hendra Kurniawan tetap diputus bersalah dan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Setelah mendekam di tahanan, Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 2 Juli 2024.

Baca juga: Sosok Hendra Kurniawan, Eks Karo Paminal Polri Terpidana Kasus Ferdy Sambo yang Bebas Bersyarat

- Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH)

Sebelumnya, Hendra Kurniawan juga disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

BERITA TERKAIT

Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:

1. Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan terhadap mantan anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, terjadi pada Juli 2022 lalu.

Kasus pembunuhan berencana itu, terjadi di rumah dinas Sambo area kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas