Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lemkapi Minta Bareskrim Polri Dalami Unsur Pidana Terkait Pernyataan Benny Rhamdani Soal Sosok T

Edi Hasibuan meminta Bareskrim Polri perlu mendalami unsur pidana terkait pernyataan Kepala BP2MI Benny Rhamdani soal sosok T.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Lemkapi Minta Bareskrim Polri Dalami Unsur Pidana Terkait Pernyataan Benny Rhamdani Soal Sosok T
Sumber Kompas TV
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta Bareskrim Polri perlu mendalami unsur pidana terkait pernyataan Kepala BP2MI Benny Rhamdani soal sosok T.

Benny Rhamdani sebelumnya mengungkap sosok T yang disebut-sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.

Belakangan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Benny Rhamdani ternyata tidak bisa mengungkap siapa sosok T yang disebutnya.

Menyikapi hal tersebut, Edi Hasibuan menyebut pernyataan Benny Rhamdani soal sosok T sudah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kita minta Bareskrim Polri melakukan pendalaman. Apakah pernyataanya cukup kuat untuk diproses secara pidana," kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (7/8/2024).

Menurut anggota Pansel Kompolnas 2024-2028 ini, banyak pihak menyesalkan pernyataan Benny Rhamdani yang mengaku mengungkap sosok T di hadapan Presiden dan Kapolri.

"Kita minta setiap orang tidak asal bicara jika tidak memiliki bukti yang cukup," katanya.

Berita Rekomendasi

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini melihat pernyataan Benny Rhamdani bisa dijerat dengan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Pasal tersebut menjelaskan barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bisa dihukum  penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

"Kita minta Polri mendalami pernyataan yang menimbulkan keonaran ini," ucap dosen hukum pidana ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Benny Rhamdani tak punya bukti untuk menyebut sosok asli dari seorang berinisial T tersebut.

"Tidak ada bukti bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

Bahkan Benny meralat ucapannya soal sumber yang memberikan informasi soal sosok T saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

"Kalau pada awal mulanya kemarin pada 23 Mei itu menyampaikan dari salah seorang ataupun korban pekerja migran yang dari Kamboja, sekarang diralat bahwa info itu didapat dari saudara Joko Purwanto yang kebetulan yang bersangkutan adalah Ketua BP2MI dari Serang dan saat ini sudah meninggal," ucapnya.

Benny, kata Djuhandani, meminta maaf kepada penyidik atas pernyataannya.

"Kemudian kami pertanyakan terkait inisial T. yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mr T, kemudian yang bersangkutan hanya menyampaikan informasi, semoga itu bisa diungkap Polri siapa inisial T itu saja," jelasnya.

Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyayangkan sikap Benny Rhamdani yang mengaku tidak mengetahui sosok asli orang berinisial T yang disebutnya.

Wahyu mengingatkan jika Benny Rhamdani tak mempunyai bukti dan tidak tahu sosok itu, seharusnya bisa mempertimbangkan pernyataannya tersebut.

"Ya kalau nggak tahu kok ngomong. Enggak, kalau nggak tahu jangan ngomong," kata Wahyu usai konferensi pers Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Selasa, (6/8/2024).

Meski begitu, Wahyu tak menjelaskan apakah nantinya akan ada konsekuensi hukum terkait pernyataan Benny Rhamdani.

Dia hanya mempersilakan jika Benny memang mau mengucapkan permohonan maaf kepada publik atas pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan.

Baca juga: Dugaan Kebohongan Benny Rhamdani soal Sosok T yang Sempat Disebut Bos Judi Online

"Silakan saja (kalau mau minta maaf ke publik)" ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas