Lukman Edy Gandeng LPBH NU dan LBH Ansor Jadi Kuasa Hukum usai Dilaporkan PKB ke Bareskrim
Lukman Edy menggandeng 99 advokat dari LPBH NU dan LBH GP Ansor setelah dilaporkan PKB ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Lukman Edy menggandeng Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor untuk menjadi kuasa hukumnya usai dilaporkan PKB ke Bareskrim Polri.
Dia mengatakan LPBH NU dan LBH Ansor resmi menjadi kuasa hukumnya mulai Senin (12/8/2024) setelah hari ini, dirinya memberikan surat kuasa.
"Ini teman-teman LPBH NU dan LBH Ansor, insya Allah hari Senin akan mengumpulkan beberapa advokat pendampingan kepada kami."
"Jadi nanti kami undang lagi hari Senin untuk bisa teman-teman LPBH NU dan LBH Ansor untuk menjelaskan bantuan (hukum) kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin," kata mantan Sekjen PKB itu di Kantor PBNU, Jakarta pada Rabu (7/8/2024).
Lukman juga mengatakan kemungkinan dirinya turut didampingi oleh Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU) dan firma Jasril Affandi sebagai kuasa hukum nantinya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor, Dendy Z. Finsa mengatakan, setidaknya ada 99 pengacara advokat yang bakal menjadi kuasa hukum Lukman.
"Hari ini Pak Lukman Edy secara resmi memberikan surat kuasa kepada kami LPBH NU dan LBH GP Ansor. Ada 99 advokat yang kami terima dan menjadi pendamping kuasa hukumnya Bang Lukman Edy," jelas Dendy.
Sebelumnya, PKB melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan partainya yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Adapun laporan yang dilayangkan oleh DPP PKB tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada Senin 5 Agustus 2024.
Baca juga: Gus Choi: PKB Tak Ada Tanpa PBNU, PKB Tak Ada Tanpa Gus Dur
Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan dasar pelaporan ini yakni soal ucapan Lukman di Kantor PBNU beberapa waktu lalu yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ke pimpinan maupun institusi.
"Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Cucun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).
Dia mempertanyakan alasan Lukman menyampaikan pernyataan itu. Padahal, Lukman tidak lagi memiliki jabatan di PKB.
Karena itu, Cucun mengganggap Lukman tidak memiliki kewenangan ketika melontarkan pendapat terkait PKB ataupun Cak Imin selaku Ketua Umum.
"Kalau bertanya terkait hak integriti kami di partai politik, saudara lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," tegasnya.