Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukman Edy Gandeng LPBH NU dan LBH Ansor Jadi Kuasa Hukum usai Dilaporkan PKB ke Bareskrim

Lukman Edy menggandeng 99 advokat dari LPBH NU dan LBH GP Ansor setelah dilaporkan PKB ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Lukman Edy Gandeng LPBH NU dan LBH Ansor Jadi Kuasa Hukum usai Dilaporkan PKB ke Bareskrim
Kolase Tribunnews
Foto mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Lukman Edy menggandeng 99 advokat dari LPBH NU dan LBH GP Ansor setelah dilaporkan PKB ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik. 

Lebih lanjut, Cucun mengatakan berdasarkan aturan yang ada, PKB dan PBNU juga diatur dalam undang-undang yang berbeda.

Oleh sebab itu, ia menegaskan tidak ada intervensi yang bisa dilakukan dari PBNU kepada PKB ataupun sebaliknya.

"Kalau sekarang dia berbicara di PBNU, itu adalah ormas yang UU berbeda, tidak ada intervensi antara PBNU dengan PKB, kemudian PKB juga mengintervensi, tidak. Itu kita sudah beda terkait kewenangan masing-masing," jelasnya.

Lukman Sebut PKB Tersentralisasi ke Cak Imin, Dewan Syuro Hilang Eksistensi

Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Adapun pernyataan Lukman yang berujung pelaporan oleh PKB yakni terkait hilangnya eksistensi Dewan Syuro PKB yang menurutnya, membuat kepemimpinan PKB kini tersentralisasi pada Ketua Umum Cak Imin.

Mulanya ia menerangkan bahwa secara sistematik ada problem yang sangat mendasar PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin. Hal itu dikarenakan berkurangnya peran-peran dan kewenangan dari para kiai.

“Pada Muktamar PKB di Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro. Kalau dahulu PKB itu mandatori dari muktamar itu Dewan Syuro, kemudian Dewan Syuro yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketum siapa si a, b atau c,” kata Lukman kepada awak media menjelaskan soal keterangan dirinya kepada PBNU di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

BERITA TERKAIT

Ia menerangkan semenjak Muktamar PKB di Bali sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dihapus dalam AD/ART partai.

Sehingga, sambungnya, tidak bisa lagi dilihat peran Dewan Syuro PKB di semua tingkatan.

“Kalau dahulu bahkan Dewan Syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan terhadap hal-hal strategis di partai,” jelasnya.

Baca juga: Dilaporkan PKB ke Bareskrim Polri, Lukman Edy: Cak Imin Antikritik 

Artinya, kata Lukman, memang terjadi penghilangan eksistensi Dewan Syuro PKB. Baik secara fundamental di dalam anggaran dasar rumah tangga, maupun secara teknis administratif di internal PKB.

“Akibat dari hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum."

"Bahkan anggaran dasar rumah tangga hasil Muktamar di Bali itu secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum itu punya kewenangan yang luar biasa,” kata Lukman.

“Bukan saja menentukan kebijakan kebijakan partai yang strategis, tapi bahkan bisa memberhentikan DPW, bisa memberhentikan DPC tanpa ada musyawarah, tanpa ada musyawarah wilayah maupun musyawarah cabang,” tegasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas