MUI Keluarkan 10 Kriteria Produk Nasional sebagai Substitusi Produk Terafiliasi Israel
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI No 14 Tahun 2024 tentang 'Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri'.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
“Jadi sebelum mengambil aksi, masyarakat bisa pastikan brand-brand franchise tersebut, bisa dicari tahu, siapa pemiliknya, saham milik siapa, rantai pasok apakah menggunakan rantai pasok lokal atau bukan."
"Bahan baku dari mana, pemimpin perusahaannya siapa, kalau semua kriteria terpenuhi, ya berarti mereka produk nasional yang harus kita dukung,” urainya.
Sebelumnya, menanggapi tragedi kemanusiaan di Palestina, MUI telah mengeluarkan Fatwa No 83 Tahun 2023 yang menghimbau umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel.
“Hadirnya Fatwa MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 diharapkan memperjelas posisi perusahaan-perusahaan Indonesia."
"Jika jelas perusahaan nasional, maka produknya halal dan memenuhi kriteria tersebut, jangan kita boikot,” tutupnya.
Sementara itu, dalam fatwa MUI itu juga merumuskan lima kriteria produk yang terafiliasi Israel, yaitu:
- Saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan Israel.
- Pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel.
- Sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas bangsa Palestina.
- Nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, masih mempertahankan investasi di Israel.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.