MUI Keluarkan 10 Kriteria Produk Nasional sebagai Substitusi Produk Terafiliasi Israel
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI No 14 Tahun 2024 tentang 'Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri'.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI No 14 Tahun 2024 tentang 'Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri'.
Fatwa itu menjelaskan 10 kriteria produk nasional yang layak didukung sebagai substitusi atau menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel.
Fatwa MUI ini menjadi putusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024 lalu.
MUI melalui keterangan tertulisnya menyebutkan 10 kriteria produk nasional yang layak didukung, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, yaitu:
- Perusahaan dimiliki sepenuhnya atau mayoritas saham oleh perusahaan atau individu Indonesia.
- Bahan baku berasal dari dalam negeri.
- Melibatkan perusahaan dalam negeri dalam rantai pasok.
- Mengandalkan inovasi dan teknologi dalam negeri.
- Punya kebijakan ramah lingkungan.
- Memberi dukungan terhadap komunitas dalam negeri.
- Punya standar kualitas dan keamanan tinggi yang ditunjukkan melalui sertifikasi dari badan pengawas nasional.
- Memberdayakan tenaga kerja dalam negeri.
- Menjalankan bisnis secara akuntabel dan beretika.
- Mendorong keberagaman dan inklusivitas dalam praktik bisnis.
Wasekjen MUI, Arif Fahrudin mengatakan, masyarakat sebaiknya jangan langsung memboikot produk tanpa tahu kebenarannya.
“Kami tidak ingin boikot jadi salah sasaran dan berdampak pada perusahaan-perusahaan nasional," ungkapnya, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, masyarakat terkadang masih bingung brand yang hadir dengan nama asing maupun waralaba asing apakah perlu diboikot.
Arif juga menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai sejumlah brand waralaba seperti KFC, Pizza Hut, McDonald’s, serta merek-merek lokal yang sempat diboikot sebelumnya, seperti brand makeup Rose All Day.
"Di sini kami ingin menegaskan bahwa kami tidak mengajarkan masyarakat untuk asal memboikot produk tanpa tahu kebenarannya."
"Brand-brand atau franchise-franchise asing selama memenuhi 10 kriteria produk nasional harus kita dukung," ungkapnya.
Terkait boikot terhadap sejumlah merek kenamaan, Arif mengatakan masyarakat harus aktif mencari tahu.
Baca juga: Merek Makanan Barat Alami Penurunan Laba karena Aksi Boikot Perusahaan yang Kerja Sama dengan Israel
Salah satu kriteria dalam fatwa tersebut menyebutkan perusahaan nasional yang patut didukung adalah yang memberikan dampak positif kepada masyarakat Indonesia.
Termasuk memberdayakan tenaga kerja nasional, dengan jajaran manajemen dari WNI dan perusahaan nasional tersebut patut didukung.
"Lain halnya dengan perusahaan asing yang terlihat sekali perbedaannya dari kepemilikan, pemegang saham, dan jajarannya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.