Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Musisi David Naif, Audrey Davis Akui Jadi Pemeran Wanita dalam Video Syur dan Beri Bukti Baru

Audrey Davis memenuhi panggilan penyidik dan mengakui bahwa dirinya merupakan pemeran wanita dalam video syur yang viral di media sosial.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Putri Musisi David Naif, Audrey Davis Akui Jadi Pemeran Wanita dalam Video Syur dan Beri Bukti Baru
dok Tribunnews.com
David Bayu atau David Naif dan putrinya bernama Audrey Davis atau AD, - Audrey Davis memenuhi panggilan penyidik dan mengakui bahwa dirinya merupakan pemeran wanita dalam video syur yang viral di media sosial. 

Diketahui, kasus tersebut naik ke pihak kepolisian atas laporan dari Feriyawansah beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dua penyebar dan penjual video pornografi melalui Telegram dan X, termasuk video mirip Audrey yang viral diketahui sudah ditangkap, berinisial MRS (22) dan JE (35).

Mereka diketahui menjual video asusila melalui Telegram dan X termasuk video mirip Audrey hingga akhirnya viral.

Modus tersangka MRS adalah mengiklankan sejumlah video syur, termasuk video yang mirip anak musisi tersebut melalui media sosial.

Ketika ada konsumen, pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

Lalu, untuk mendapatkan video lengkapnya, tersangka menawarkan dua paket, masing-masing adalah paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu.

Jika pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video syur secara full dari paket yang sudah dipilih, baik paket bulanan maupun paket eceran.

Berita Rekomendasi

Sedangkan tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi itu melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.

JE tidak memperjualbelikan, tapi dia mentransmisikan atau mendistribusikan dan menyebarluaskan.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Tribunnews.com/Rifqah/Bayu Indra/Anita K)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas