Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh, Terungkap Panggilan 'Sayang' dengan Petinggi RSUD Pasar Minggu
Pada awal persidangan, JPU KPK mempertanyakan hubungan Fify dengan Gazalba, sebab namanya muncul di dalam dakwaan perkara ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Wadir RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.