Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Lengkap Saka Tatal saat Jalani Sumpah Pocong, Siap Diazab jika Bohong soal Kasus Vina

Pernyataan lengkap Saka Tatal saat sumpah pocong, siap diazab jika bohong soal Kasus Vina hingga Iptu Rudiana.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pernyataan Lengkap Saka Tatal saat Jalani Sumpah Pocong, Siap Diazab jika Bohong soal Kasus Vina
Kolase Tribunnews.com
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024) siang. 

"Saya yang hadir di 2016, saya yakin Saka Tatal dan tujuh terpidana lain tidak pernah melakukan pembunuhan," kata Titin sembari mengusap air mata.

Menurut Titin, Saka Tatal rela menjalani sumpah pocong demi mencari keadilan.

Hingga saat ini, Titin masih mempercayai Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya tidak terlibat kasus Vina.

"Saya meyakini itu kecelakaan. Bapak Kapolri, ada anak kecil dulu masih 15 tahun, sekarang 23 tahun. Dia mencari keadilan sampai segininya," tandas Titin.

Alasan Gelar Sumpah Pocong

Sebelumnya, Titin telah mengungkap sejumlah alasan pihaknya nekat menantang Iptu Rudiana untuk menjalani sumpah pocong.

Titin merupakan kuasa hukum Saka Tatal sejak kasus Vina bergulir pada 2016 lalu.

Ia menyebut, sumpah pocong perlu dilakukan untuk meyakinkan bahwa kematian Vina dan Eky bukanlah kasus pembunuhan.

Baca juga: Tak Diungkap di Sidang, Chat Terakhir Vina sebelum Tewas Dibongkar Pengacara Saka Tatal, Ini Isinya

Berita Rekomendasi

"Mohon maaf, masih ada tim Pak Rudiana yang tidak yakin bahwa ini adalah kecelakaan," ucap Titin, dalam tayangan Official iNews, Kamis (8/8/2024).

Setelah delapan tahun mendampingi Saka Tatal, Titin masih meyakini bahwa kliennya bukanlah pembunuh Vina dan Eky.

Pun dengan tujuh terpidana lainnya, Titin menegaskan mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

"Saya dari 2016 meyakini itu. Mereka tetap memiliki keyakinan Saka Tatal pelakunya dan tujuh terpidana lainnya," ujar Titin.

Sebelum menantang sumpah pocong, Titin mengklaim pihaknya sudah berupaya menempuh langkah hukum untuk membuktikan Saka Tatal tak bersalah.

Satu di antaranya, dengan melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan laporan palsu terkait kematian Vina dan Eky.

Sayangnya, laporan tim kuasa hukum Saka Tatal ditolak oleh kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas