Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profile Assessment Capim KPK Dilaksanakan 28-29 Agustus, Jenderal hingga Politisi Bakal Ikut Tes

Pansel Capim dan Dewas KPK mengumumkan tes Profil Assessment dilaksanakan 28-29 Agustus 2024, diikuti 80 peserta, ada jenderal hingga politisi.

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Profile Assessment Capim KPK Dilaksanakan 28-29 Agustus, Jenderal hingga Politisi Bakal Ikut Tes
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh bersama Anggota Pansel KPK memberikan keterangan kepada media terkait pengumuman hasil seleksi administrasi di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (24/7/2024). 

Ada pula Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Tetapi, sebagian besar yang lolos tes tertulis berlatar belakang hukum, hal itu mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Diberitakan sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, berpendapat banyaknya yang berlatar hukum tersebut, akan menimbulkan kecurigaan dari publik tentang independensi pansel dalam bekerja.




Kurnia pun memerinci ada beberapa poin penting berkenaan dengan hasil seleksi kali ini.

Pertama, pansel bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, yakni, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, jika indikasi memberikan karpet merah terbukti.

“Adapun peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ungkap Kurnia menanggapi persoalan jika adanya indikasi pemberian karpet merah kepada penegak hukum untuk masuk KPK, Kamis.

Kedua, Kurnia menilai, apabila nanti terbukti adanya aparat penegak hukum di dalam kepengurusan KPK maka akan menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi lembaga.

BERITA TERKAIT

Salah satu analoginya yaitu pada Pasal 11 UU KPK, yang berisi bahwa KPK harus memberantas korupsi di lembaga penegak hukum.

"Oleh karena itu, bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?" jelasnya.

Baca juga: 40 Orang Lulus Tes Tulis, Eks Penyidik KPK Ingatkan Pansel Saring 10 Capim Tak Bermasalah

Kemudian, menurutnya adanya indikasi loyalitas ganda yang dimiliki capim dari penegak hukum yang dinyatakan lolos tersebut, karena secara administratif mereka masih berada di bawah kekuasaan lembaganya terdahulu.

Dikhawatirkan nanti dalam penyelesaian kasus tidak objektif.

"Atas kondisi ini, masyarakat khawatir penanganan perkara di KPK tidak objektif. Lagi pun, jika dipandang calon-calon dari kalangan penegak hukum memiliki kompetensi yang mumpuni, mengapa mereka tidak diberdayakan di lembaga asalnya?" tegasnya.

ICW menegaskan, supaya nantinya capim yang berasal dari penegak hukum dinyatakan lolos diminta untuk mundur dari institusi sebelumnya.

Hal ini digunakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada KPK dan lembaga penegak hukum di Indonesia.

(mg/Pradita Aprilia Eka RAHMAWATI)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas