Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahdar Mengaku Pernah Ditegur Hakim Agung Gazalba Saleh Karena Persoalan Hukum

Majelis hakim heran dengan saksi Bahdar Saleh, yang pernah ditegur adiknya, Hakim Agung Gazalba Saleh.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bahdar Mengaku Pernah Ditegur Hakim Agung Gazalba Saleh Karena Persoalan Hukum
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Saksi Bahdar Saleh (Depan) saat keluar dari ruang persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024). 

Di persidangan jaksa dengan sabarnya mendengar saksi yang kerap menjawab tak tahu dan lupa.

“Semua nggak tahu. NH itu siapa pak?” tanya jaksa.

Saksi lalu menerangkan NH yang dimaksud Nurdin Halid.

Kemudian jaksa kembali menanyakan pesan yang menanyakan soal salinan.

Sama seperti sebelumnya, saksi menjawab tidak tahu.

“Tidak tahu semua saudara ya,” kata jaksa.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Berita Rekomendasi

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, Gazalba saleh dijerat dakwaan primair, Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas