Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Gazalba Saleh Melonjak Drastis Setelah Jadi Hakim Agung

Kekayaaan Gazalba Saleh meningkat drastis setelah menjadi hakim agung. Terakhir lapor LHKPN pada 2021.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Harta Kekayaan Gazalba Saleh Melonjak Drastis Setelah Jadi Hakim Agung
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024). 

"Rp 7,8 miliar," jawab Deny.

"2022?"

"Tidak ada laporannya. Terakhir pelaporan LHKPN 2021," kata Deny.

Di tahun 2021, Deny membeberkan bahwa Gazalba memiliki harta berupa tiga bidang tanah dan bangunan, yakni:

  • Tanah di Kota Bekasi seluas 268 meter persegi senilai Rp 1 miliar;
  • Tanah di Kota Surabaya seluas 120 meter persegi serta bangunan 66 meter persegi senilai Rp 2 miliar; dan
  • Tanah di Kota Bandung seluas 140 meter persegi serta bangunan seluas 55 senilai Rp 2,2 miliar.

Kemudian terkait harta bergerak, Gazalba memiliki satu unit Mobil Avanza keluaran tahun 2015.

"Harta bergerak?" tanya Hakim Fahzal.

"Satu Mobil Avanza 2015, Rp 120 juta," jawab Deny.

BERITA REKOMENDASI

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.

Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Atas perbuatannya Gazalba Saleh dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas