Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kepres Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Jokowi: Pindah Rumah Saja Ribet, Jangan Menggampangkan

Presiden Joko Widodo belum akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kepres Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Jokowi: Pindah Rumah Saja Ribet, Jangan Menggampangkan
Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar sidang kabinet paripurna perdana di Istana Kepresidenan, Ibu Kota Nusantara, (IKN), Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Menurut Presiden sebelum menerbitkan Keppres harus dilihat kondisi di lapangan terlebih dahulu.

"Nanti kita lihat nanti kita lihat karena itu menyangkut bukan administrasi saja bukan masalah Keppresnya atau Perpresnya tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini," kata Jokowi usai meninjau embung MBH di IKN, Senin (12/8/2024).

Presiden meminta untuk tidak menggampangkan pemindahan ibu kota Nusantara. Presiden kemudian membandingkan pindah rumah yang lumayan merepotkan, apalagi pindah ibu kota.

"Pindah rumah saja kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah ibukota. Jangan menggampangkan," katanya.

Untuk diketahui Jakarta sekarang masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia meskipun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada 25 April 2024 lalu. Jakarta menyandang status ibu kita hingga diterbitkannya Keppres pemindahan ibu kota.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas