Kepres Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Jokowi: Pindah Rumah Saja Ribet, Jangan Menggampangkan
Presiden Joko Widodo belum akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Menurut Presiden sebelum menerbitkan Keppres harus dilihat kondisi di lapangan terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat nanti kita lihat karena itu menyangkut bukan administrasi saja bukan masalah Keppresnya atau Perpresnya tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini," kata Jokowi usai meninjau embung MBH di IKN, Senin (12/8/2024).
Presiden meminta untuk tidak menggampangkan pemindahan ibu kota Nusantara. Presiden kemudian membandingkan pindah rumah yang lumayan merepotkan, apalagi pindah ibu kota.
"Pindah rumah saja kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah ibukota. Jangan menggampangkan," katanya.
Untuk diketahui Jakarta sekarang masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia meskipun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada 25 April 2024 lalu. Jakarta menyandang status ibu kita hingga diterbitkannya Keppres pemindahan ibu kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.