Asosiasi Pedagang Harap Pemerintahan Prabowo-Gibran Tinjau Ulang PP Kesehatan
Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, mengatakan aturan ini akan membebani para pedagang.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah asosiasi pedagang menolak larangan produk tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, mengatakan aturan ini akan membebani para pedagang.
Dirinya berharap Pemerintahan baru Prabowo-Gibran mau meninjau ulang aturan ini.
"Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena masalah pandemi, di tambah ekonomi sedang turun naik. Kami berharap sekali pemerintahan baru bisa mendengarkan suara kami dan PP ini bisa ditinjau ulang. Kita punya semangat yang sama agar PP ini bisa dievalusi ulang,” ungkap Suhendro di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Herninta Defayanti, mengatakan larangan penjualan rokok dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak perlu ditinjau ulang.
Menurutnya, aturan ini sangat rancu dan memberatkan pelaku usaha ultramikro dan mikro yang mengandalkan penjualan rokok.
“Harapannya untuk Pemerintahan mendatang, yaitu Pak Prabowo dan Pak Gibran juga memiliki kepedulian, kami ini membawa kepentingan para pedagang pasar. Di momen ini, kami meminta agar aturan ini ditinjau kembali," kata Herninta.
Sementara itu, Sekretaris Umum PERPEKSI, Wahid, mengatakan pengusaha kelontong ikut terimbas langsung atas aturan ini di lapangan.
Wahid mengatakan, penjualan rokok menyumbang sekitar 60-70 persen bagi omzet warung.
Maka jika penjualan rokok dibatasi konsekuensinya berimbas pada penuruan omzet.
“Kalau ini untuk menekan perokok di bawah usia 21 tahun, ya seharusnya dilakukan edukasi. Peran pendidik itu penting, dan saya yakin kalau kami diberikan kesempatan, kami akan menanyakan kepada pembeli. Jadi larangannya itu terjadi di orangnya, bukan di penjualnya,” katanya.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, menilai aturan ini akan menekan pedagang ritel dan koperasi dari pembatasan penjualan yang semakin tumpang tindih dengan aturan lain.
Padahal, aturan yang sebelumnya pun telah ditaati bersama.
“Kami secara tegas menolak PP 28/2024. Ini harus dibatalkan. Hingga proses penandatangan, kami tidak pernah diajak duduk bersama untuk membahas PP ini,” pungkas Anang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.