Bongkar Alasan KPK Hentikan Kasus Surya Darmadi terkait Suap Alih Fungsi Hutan di Riau
Alasan KPK menghentikan kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau terhadap Surya Darmadi lantaran tidak ada bukti yang cukup.
Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang menjerat bos Perusahaan sawit PT Duta Palma atau PT Darmex Group, Surya Darmadi.
Keputusan tersebut, dimuat dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 yang diteken oleh pimpinan KPK, pada Rabu (14/6/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan hal tersebut.
"Betul," kata Tessa kepada Tribunnews.com, Senin (12/8/2024).
Lembaga Anti-rasuah pun menghentikan kasus dugaan suap alih fungsi hutan karena tidak ada bukti yang cukup untuk Surya Darmadi.
Pernyataan itu, berdasarkan poin 2 dalam SP3 yang diterbitkan oleh KPK.
Adapun dalam SP3, KPK menyatakan, pihaknya tidak memiliki bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
SP3 ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sementara bunyi poin 2 SP3 Surya Darmadi, yakni "Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,".
Terpisah, kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, mengatakan SP3 tersebut dikeluarkan KPK setelah tim hukum mengirimkan surat permohonan kepada Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Senin (29/1/2024).
"Ini surat permohonan kami dan SP3," kata Maqdir.
Baca juga: Breaking News: KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi di Perkara Suap Alih Fungsi Hutan
Pihaknya mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 345/Pid.Sus.2022 pada Rabu (3/8/2022) yang membebaskan eks Manajer Legal PT Duta Palma, Suheri Terta.
Diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi dan kaki tangannya, Suheri Terta ditetapkan sebagai tersangka diduga menyuap eks Gubernur Riau, Annas Maamun.
Surya Darmadi diduga menyuap Annas sebesar Rp3 miliar melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.