Bongkar Alasan KPK Hentikan Kasus Surya Darmadi terkait Suap Alih Fungsi Hutan di Riau
Alasan KPK menghentikan kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau terhadap Surya Darmadi lantaran tidak ada bukti yang cukup.
Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
Dengan tujuan mengajukan revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Namun, hanya Suheri dan Annas yang diadili dalam perkara suap pengajuan fungsi hutan Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.
Diketahui, Annas telah bebas pada 21 Desember 2020 setelah mendapat grasi dari Presiden RI, Joko Widodo.
Bahkan Surya Darmadi saat ini telah berstatus sebagai terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit negara di Indragiri Hulu Riau.
Ia dipidana 16 tahun penjara.
Peninjauan Kembali (PK) Surya Darmadi diajukan 26 Juli 2024 dengan nomor 1277PK/Pid.Sus/2024.
PK Anak Buah Surya Darmadi, Suheri Terta Dikabulkan
Sementara kaki tangan Surya Darmadi, Suheri Terta dinyatakan bebas setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya dikabulkan.
Suheri tidak terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana isi dakwaan.
Putusan PK tersebut, menjadi dasar bagi kuasa hukum Surya untuk meminta KPK menerbitkan SP3.
Sebelum dinyatakan bebas, Suheri mengajukan tiga buah novum, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Baca juga: Surya Darmadi, Terpidana 16 Tahun Penjara Kasus Penyerobotan Lahan Negara Ajukan Peninjauan Kembali
Novum pertama berisi Surat Keterangan Dokter tanggal 25 April 2016 (bukti PPK-1). “Menerangkan Saksi Annas Maamun dalam keadaan sakit, pelupa,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan tersebut.
Kedua, Surat Keterangan Dokter tanggal 23 Mei 2016 (bukti PPK-2) yang menerangkan Annas Maamun dalam keadaan sakit sindrom geriatri.
Sebagai informasi, sindrom geriatri adalah gejala masalah kesehatan lansia akibat penurunan fungsi tubuh dan kejiwaan.
Ketiga, surat keterangan dokter tanggal 19 Agustus 2019 yang juga menyatakan Annas menderita sindrom geriatri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: KPK Terbitkan SP3 Kasus Surya Darmadi di Perkara Suap Alih Fungsi Hutan
(mg/alinda tyas praftina)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).