Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto Mengaku Hanya Jalankan Tugas di Kasus Timah, Ini Kata Kejagung
Supianto, terangka korupsi Timah menangis tersedu-sedu sembari berujar bahwa dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto (SPT) sebagai tersangka ke-23 kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Saat ditetapkan tersangka pada Selasa (13/8/2024), Supianto menangis tersedu-sedu sembari berujar bahwa dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan.
"Saya tidak salah. Saya hanya menjalankan tugas," katanya.
Pengakuan Supianto itu kini menjadi salah satu materi perkara yang didalami Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung, hal itu akan dibeberkan dalam berkas perkara penyidikan yang nantinya diramu menjadi dakwaan bagi Supianto.
Baca juga: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Tersangka Korupsi Timah Diduga Sekongkol Terbitkan RKAB Tambang
"Terkait soal apakah hanya diperintah, nanti berkas perkaranya akan secara terang benderang memberikan fakta-fakta terkait soal peran dari yang bersangkutan," ujar Harli Siregar.
"Tentu nanti bagaimana rangkaian perbuatannya, dikaitkan dengan berbagai pihak, tentu akan terungkap di dalam proses persidangan," lanjut Harli.
Begitu pun terkait dugaan perintah dari atasan yang dalam hal ini Gubernur Bangka Belitung, sebagaimana terungkap di persidangan 3 eks Kadis ESDM terdahulu, hingga kini turut menjadi materi penyidikan Kejaksaan Agung.
"Kita tunggu saja nanti bagaimana perkembangan penyidikan, terkait dengan seperti yang disebutkan (Gubernur Bangka Belitung) atau mungkin dengan pihak-pihak lain," kata Harli.
Nasib Supianto sendiri saat ini sedang berada di balik jeruji Rutan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Korupsi Timah, Kuasa Hukum Amir Syahbana Sebut Dakwaan Jaksa Tak Uraikan Ada Kerugian Rp 300 Triliun
Dia menjalani penahanan di sana untuk maksimal 20 hari ke depan, sebagaimana ketentuan di dalam KUHAP.
"Saudara SPT dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung," ujar Harli.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.