Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto Mengaku Hanya Jalankan Tugas di Kasus Timah, Ini Kata Kejagung
Supianto, terangka korupsi Timah menangis tersedu-sedu sembari berujar bahwa dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
![Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto Mengaku Hanya Jalankan Tugas di Kasus Timah, Ini Kata Kejagung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-plt-kadis-esdm-provinsi-kepulauan-bangka-belitung-supianto-ditahan-kasus-korupsi-timah.jpg)
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaaan Agung menggiring mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Supianto, ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan yang terkena TPPU, dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.