Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formasi CPNS Kejaksaan RI 2024 Dibuka 9.694 Kuota untuk Lulusan S1, D3 dan SMA

Kejaksaan RI buka 9.694 formasi CPNS 2024 untuk lulusan S1, D3 dan SMA. Simak syarat umum bagi peserta CPNS Kejaksaan RI 2024 di artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Formasi CPNS Kejaksaan RI 2024 Dibuka 9.694 Kuota untuk Lulusan S1, D3 dan SMA
biropeg.kejaksaan.go.id
Informasi Formasi CPNS Kejaksaan RI 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Kejaksaan membuka 9.694 formasi untuk CPNS untuk lulusan S1, D3, dan SMA.

"Dagdigdugser.... Jantung mulai berdebar, gairah mulai terbangun, mental mulai dipersiapkan, demi bangsa aku terpanggil. Apakah kalian termasuk dalam 9.694 CPNS tersebut? Kejaksaan mencari talenta terbaik untuk mengabdi demi bangsa dan negara. #kejaksaaanmencaritalentaterbaik," tulis Kejaksaan di akun Instagram @biropegkejaksaan, Senin (12/8/2024).

Jumlah tersebut adalah khusus kebutuhan CPNS, sedangkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan akan diumumkan setelah ditetapkan.

Jumlah formasi CPNS Kejaksaan RI tahun ini naik 1.848, dengan jumlah 7.846 formasi pada tahun 2023.

Sedangkan pada tahun 2021, formasi CPNS Kejaksaan RI sejumlah 4.148.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak membuka seleksi CPNS pada tahun 2022.

BERITA TERKAIT

Bagi kamu yang ingin mendaftar CPNS Kejaksaan RI 2024 dapat menyiapkan syarat umum peserta CPNS 2024.

Baca juga: Apakah PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Tanpa Resign? Ini Ketentuannya

Syarat Umum Peserta CPNS 2024

Saat ini, Kejaksaan RI belum mengeluarkan syarat khusus CPNS Kejaksaan RI 2024, namun calon peserta CPNS dapat mempersiapkan syarat umum di bawah ini, dikutip dari Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024.

  • a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  • b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan mempunyai putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • f. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  • j. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Catatan:

  1. Khusus huruf a, persyaratan usia dikecualikan bagi:

    - Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
    - Dokter pendidik klinis
    - Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.

    Mereka dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
  2. Khusus huruf f, kualifikasi pendidikan diatur sebagai berikut:

    - Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMA/sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederaat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama

    - Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulisa pada ijazah

    - Pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas