Miryam S Haryani Tak Ditahan KPK Setelah Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi e-KTP Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Anggota DPR RI periode 2009–2014 Miryam S Haryani usai menjalani pemeriksaan, Selasa (13/8/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Anggota DPR RI periode 2009–2014 Miryam S Haryani usai menjalani pemeriksaan, Selasa (13/8/2024).
Miryam diperiksa sebagai terperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).
Pantauan Tribunnews.com, Miryam S Haryani ke luar dari Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan KPK pukul 16.50 WIB.
Miryam yang menggendong tas enggan memberikan komentar seputar pemeriksaan kepada wartawan.
Ia memilih bungkam hingga meninggalkan gedung KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik mendalami pengetahuan Miryam terkait pengadaan e-KTP.
Tessa menjelaskan KPK belum Miryam karena penyidik belum memutuskan untuk menahannya hari ini.
Baca juga: KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam S Haryani di Kasus Korupsi e-KTP
"Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan, misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, itu ada di penyidik kewenangannya. Kalau keluar (dari gedung KPK), tentunya penyidik atau atasan masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan hari ini," katanya.
Miryam S Haryani sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 2017 karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek e-KTP.
Ia pun telah menjalani hukuman itu.
Kemudian KPK kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, dikenal dengan kode "uang jajan".
Baca juga: KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam Haryani terkait Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa
Miryam diduga meminta 100 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada pejabat Kemendagri saat itu yakni Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Duit tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.
Miryam disinyalir menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto (pejabat di Kemendagri) sepanjang 2011–2012 sejumlah sekitar 1,2 juta dolar AS.
Selain Miryam, KPK juga memproses hukum Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
Paulus Tannos hingga saat ini masih melarikan diri dengan menyandang status buron.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.