Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Baru yang Menjerat Firli Bahuri Naik ke Penyidikan, Mengapa Kasusnya Dirahasiakan Polisi?

Naiknya status kasus itu setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perkara Baru yang Menjerat Firli Bahuri Naik ke Penyidikan, Mengapa Kasusnya Dirahasiakan Polisi?
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kasus pemerasan, Jumat (19/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Naiknya status kasus itu setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Baca juga: Usut Perkara Firli Bahuri, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi dan Ahli Pekan Depan

"LP (laporan polisi) kedua terkait pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Adapun pasal 36 berbunyi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: 

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun,

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan

Baca juga: Polisi Klaim Sudah Kantongi Alat Bukti soal 2 Perkara Lain yang Jerat Firli Bahuri 

c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Berita Rekomendasi

Pasal 65

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, ada satu perkara lain yang juga menjerat Firli Bahuri yakni terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, terkait perkara ini, Ade Safri belum menjelaskan lebih detil perkembangan penanganannya.

"Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipikor Bareskrim POLRI. Dan kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara a quo" jelasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sambut Positif Imigrasi Tarik Paspor Firli Bahuri Usai Dicegah ke Luar Negeri

Diketahui, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas