8 Dosa Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah, Inisiasi Pertemuan Hingga Koordinir Uang Pengamanan
Terungkap 8 dosa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Keempat, Harvey Moeis diduga bernegosiasi dengan PT Timah untuk kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului feasibility study atau studi kelayakan yang memadai.
Kelima, jaksa mengungkap Harvey Moeis bersama perwakilan perusahaan-perusahaan swasta bersepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
"Dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.
Keenam, Harvey Moeis dan perusahaan swasta diduga membeli bijih timah dari penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Pembelian bijih timah itu dilakukan dalam rangka kerja sama sewa peralatan processing pengolahan logam timah.
Sebab kerja sama itu tidak tertuang di dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Timah maupun perusahaan-perusahaan smelter swasta.
"Melakukan kerja sama sewa peralatan procesing penglogaman timah dengan PT Timah Tbk yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah Tbk maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.
Ketujuh, dari hasil negosiasi sebelumnya dengan petinggi PT Timah, akhirnya terjadi kesepakatan terkait harga sewa peralatan processing penglogaman timah.
Namun kesepakatan harga itu, menurut jaksa dilakukan tanpa adanya kajian yang baik.
Bahkan feasibility study ini dibuat backdate alias dimundurkan tanggalnya.
"Terdakwa Harvey Moeis bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar USD 4.000 per ton untuk PT RBT dan USD 3.700 per ton untuk empat smelter tanpa kajian atau feasibility study dengan kajian dibuat tanggal mundur," ungkap jaksa.
Kedelapan, Harvey Moeis diduga menampung uang pengamanan yang dikumpulkan dari para perusahaan swasta melalui perusahaan money changer milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange.
"Terdakwa Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis," kata jaksa.
Atas perbuatannya ini, Harvey Moeis didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.