Awal Mula Harvey Moeis Seret Helena Lim di Kasus Timah Hingga Nikmati Duit Rp 420 M, Modus Terungkap
Terungkap awal mula Harvey Moeis seret Helena Lim dalam pusaran kasus korupsi timah. Berawal dari pertemuan di rumah kawasan Jakarta Selatan.
Penulis: Adi Suhendi
Jaksa pun mengungkap total uang setoran perusahaan smelter yang dikelola perusahaan Helena Lim.
"Jumlah uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk yang diterima terdakwa Harvey Moeis melalui sarana PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yaitu sebesar USD30.000.000 (Tiga puluh juta dollar amerika) atau setara Rp420.000.000.000 (Empat ratus dua puluh miliar rupiah)," ungkap jaksa.
Harvey Moeis dalam perkara ini telah dijerat pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar informasi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 23 tersangka.
Dari 23 tersangka, satu di antaranya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Panhkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik bos timah Bangka Belitung, Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
Kemudian ada tiga mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung yang perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani.
Terbaru, suami artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Daftar 23 Tersangka Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Hingga saat ini sudah ada 23 orang terseret kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
Berikut 23 tersangka kasus korupsi timah:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.