Kubu Harvey Moeis Sebut Tuduhan soal Kewajiban Reklamasi Area Tambang ke Kliennya Salah Alamat
Kuasa hukum Harvey Moeis sebut tuduhan pada kliennya dalam surat dakwaan salah alamat, kewajiban reklamasi area tambang kewajiban perusahaan pelaksana
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harvey Moeis akhirnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa hari ini, Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suami artis Sandra Dewi itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum membeberkan peran Harvey Moeis terkait perkara ini.
Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT disebut jaksa berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Terpisah kubu kuasa hukum Harvey Moeis memberikan tanggapan atas dakwaan tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan, para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Harvey Moeis, Junaedi Saibih mengatakan, tuduhan yang ditujukan kepada kliennya bisa dibilang salah alamat.
Baca juga: Terjerat Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Koordinir Pengamanan Tambang Ilegal
Kewajiban untuk melakukan reklamasi atau pemulihan lingkungan pada area pertambangan merupakan kewajiban dari perusahaan pelaksana pertambangan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah yang ditandai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Kewajiban pemulihan lingkungan wilayah tambang yang divaluasi jaksa sebesar Rp 271 triliun (terakhir diperbarui jadi Rp 300 triliun) dipegang oleh pemilik IUP dengan jaminan reklamasi, dan PT Timah sebagai pemilik IUP-nya memiliki dan akan melaksanakan reklamasi wilayah," jelas Junaedi dalam keterangannya.
Tim kuasa Harvey Moeis juga menggarisbawahi dalil JPU sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yakni kerugian lingkungan (ekologis) dan kerugian ekonomi lingkungan merupakan hak negara. Sedangkan biaya pemulihan lingkungan merupakan kewajiban negara. Dalil tersebut menurut Junaedi Saibih tidak dikenal dalam tatanan hukum positif Indonesia.
“Biaya pemulihan itu kewajiban pemilik IUP. Biaya tersebut telah didepositokan oleh pemegang IUP dalam bentuk jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang,” jelas Junaedi.
Mempertimbangkan kondisi Harvey Moeis, menurut Junaedi, kliennya tidak punya kompetensi yang memungkinkan dirinya bisa mempengaruhi dilakukan atau tidak dilakukannya reklamasi di area pertambangan tersebut.
"HM tidak memiliki posisi ataupun jabatan dalam perusahaan smelter-smelter terkait (smelter yang bekerja sama dengan PT Timah)," tutur dia.