Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Bersyukur Dapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden
Hadi Tjahjanto menyatakan, mempersembahkan tanda kehormatan tersebut untuk kepada seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto bersyukur usai menerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (14/8/2024).
Bintang Mahaputera Adipradana bintang kehormatan yang diberikan terhadap sipil.
Bintang tersebut adalah bintang tingkat kedua dari tanda kehormatan Bintang Mahaputera yang diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Alhamdulillah saya menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo," kata Hadi dalam keterangan resmi Humas Kemenko Polhukam RI pada Rabu (14/8/2024).
"Ini merupakan tanda kehormatan untuk saya, sekaligus menjadi pengingat saya untuk bekerja lebiH baik lagi, mendarmabaktikan diri saya untuk Indonesia," sambung dia.
Hadi Tjahjanto menyatakan, mempersembahkan tanda kehormatan tersebut untuk kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Saya mempersembahkan tanda kehormatan ini untuk seluruh Rakyat Indonesia yang selalu bersama saya dalam setiap langkah saya mengabdi untuk Bangsa tercinta ini," kata dia.
Baca juga: Prabowo Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN, Pengamat: Jadi Garansi Buat Investor
Terdapat 64 tokoh yang juga menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan atas kontribusi mereka dalam berbagai bidang selama masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.
Mereka berasal dari kalangan menteri dan wakil menteri KIM, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, WNI dengan latar belakang profesi, dan budayawan.
Nama-nama tersebut telah ditetapkan melalui sejumlah Keputusan Presiden yakni Keppres 103/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, dan Keppres 104/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama.
Selain itu juga, Keppres 105/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Keppres 106/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa,
Keppres 107/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma,
Keppres 108/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang.
Penganugerahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke-79 RI sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi besar yang telah diberikan para tokoh tersebut dalam berbagai bidang selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.