Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengamat Sebut Tak Ada Kekosongan Hukum Jika Diabaikan MK

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, buka suara mengenai Putusan PTUN Jakarta tentang pembatalan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengamat Sebut Tak Ada Kekosongan Hukum Jika Diabaikan MK
IST
Mahkamah Konstitusi. Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, buka suara mengenai Putusan PTUN Jakarta tentang pembatalan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Yance menilai, putusan PTUN Jakarta tersebut menunjukkan bahwa ada yang salah dengan pengadilan di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, buka suara mengenai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pembatalan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, menyatakan membatalkan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028.

Yance menilai, putusan PTUN Jakarta tersebut menunjukkan bahwa ada yang salah dengan pengadilan di Indonesia.

"Putusan PTUN tersebut menunjukkan bahwa pengadilan kita memiliki penyakit disfungsi yang akut," kata Yance, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (14/8/2024).

Menurut Yance, pengadilan seharusnya bekerja menegakan hukum dan etika.

Namun dalam kasus ini, PTUN Jakarta justru membatalkan suatu penetapan yang hadir sebagai tindaklanjut dari putusan peradilan etik, yakni Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran etik.

Kemudian, ia mengatakan, tidak ada kekosongan hukum jika MK tidak mau melaksanakan putusan a quo.

Berita Rekomendasi

"Kalau MK mengabaikan dan tidak mau melaksanakan putusan PTUN maka tidak terjadi kekosongan hukum," jelasnya.

"Alternatif lain bisa saja Suhartoyo (Ketua MK) mengajukan banding dan putusan PTUN tidak perlu dilaksanakan sampai ada putusan oleh pengadilan tingkat banding," imbuh Yance.

Baca juga: MK Tunggu Salinan Putusan PTUN Soal Pembatalan Pengangkatan Suhartoyo Sebelum Dibahas di RPH

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.

Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas