Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Harvey Moeis, Jaksa Sebut Terjadi Kerusakan Lingkungan Imbas Tambang Timah di Bangka Belitung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap telah terjadi kerusakan lingkungan akibat praktik tambang timah ilegal di Bangka Belitung.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Harvey Moeis, Jaksa Sebut Terjadi Kerusakan Lingkungan Imbas Tambang Timah di Bangka Belitung
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap telah terjadi kerusakan lingkungan akibat praktik tambang timah ilegal di Bangka Belitung.

Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

"Terjadinya kerusakan lingkungan di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan IUP PT Timah. Berupa kerusakan ekologi, ekonomi dan lingkungan," kata jaksa membaca surat dakwaan untuk Harvey Moeis di persidangan.

Jaksa melanjutkan pemulihan lingkungan hingga ekonomi di Bangka Belitung harusnya menjadi kewajiban penambang ilegal yang bermitra dengan PT Timah, yakni PT Refend Bangka Tin beserta afiliasinya.

“Berdasarkan Hasil analisa citra satelit yang dioverlay di atas peta tutupan hutan. Maka secara ringkas dapat dijelaskan bahwa luas tambang timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Provinsi Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 khususnya di darat adalah 349.653.574 hektar,” ungkap jaksa.

Baca juga: Awal Mula Harvey Moeis Seret Helena Lim di Kasus Timah Hingga Nikmati Duit Rp 420 M, Modus Terungkap

Dari luasan lahan tersebut, lanjut JPU luas galian tambang mencapai 170.363,064 hektar.

BERITA TERKAIT

“Dari luasan tersebut terdapat kawasan hutan seluas 75,3 juta dan non kawasan hutan seluas 95 juta hektar. Dan dari luasan tambang 170 juta hektar tersebut seluas 88,9 juta hektar memiliki IUP dan non IUP 81,4 juta hektar,” jelas jaksa.

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan analisa laboratorium serta pengamatan pergerakan citra satelit telah terjadi kerusakan lingkungan.

“Telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat tambang timah di PT Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucap jaksa.

Baca juga: Terungkap Akal-akalan Harvey Moeis Cs Hingga PT Timah Bayar Rp 3 Triliun Untuk Pengolahan Logam

Kerusakan itu kata jaksa masuk kategori kerusakan parameter erosi tanah, batu permukaan, dan solum tanah.

“Selain itu hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat tambang timah telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi,” jelas jaksa.

Adapun dalam perkara ini, jaksa mendakwa Harvey Moeis dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas