Tujuh dari Sembilan Hakim MK Sepakat Banding Atas Putusan PTUN Anwar Usman
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tujuh hakim konstitusi telah menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas putusan PTUN Anwar Usman
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat untuk mengajukan banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tujuh hakim konstitusi telah menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas putusan PTUN Anwar Usman.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengamat Sebut Tak Ada Kekosongan Hukum Jika Diabaikan MK
Ada dua hakim yang tidak turut ikut RPH, yakni Anwar Usman dan Ridwan Mansyur.
“Ada tujuh hakim yang ikut RPH, karena pak hakim Anwar usman tidak ikut karena keperluan lain,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
“Kemudian hakim konstitusi Ridwan Mansyur juga sedang ada tugas ke luar negeri,” sambungnya.
Baca juga: Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, Mahfud MD: Wah, Terserah Saja Kepada Semuanya
Fajar menjelaskan, dalam RPH, tujuh hakim konstitusi yang hadir semuanya sepakat untuk melakukan banding.
“Sepengetahuan saya semuanya sepakat. Tidak ada yang tidak sepakat,” ujarnya.
Adapun, putusan PTUN itu dinilai hakim konstitusi tidak sesuai harapan dan mereka melihat adanya ruang untuk melakukan banding.
“Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk me-challenge keputusan itu dan itu adalah mekanisme banding itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan dirinya.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Baca juga: Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Tak Sah
PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 tidak sah atau batal. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
"Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," ujar PTUN Jakarta.
PTUN menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat yakni Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.