18 Calon Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN Tuai Kritik, BPIP Sebut Tanpa Paksaan
Begini penjelasan Badan Pembinaan Ideologi Pnacasila (BPIP) soal 18 Paskibraka putri tingkat nasional 2024 lepas jilbab saat pengukuhan di IKN.
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - 18 Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tingkat nasional 2024 lepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).
Hal tersebut kemudian menimbulkan banyak protes hingga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) didesak memberikan klarifikasi.
Adapun, BPIP menjadi penanggung jawab Paskibraka Nasional sejak 2022 lalu.
Sementara itu, tahun-tahun sebelumnya, penanggung jawab Paskibraka adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Merespons polemik tersebut, BPIB pun menjelaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka Nasional untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan, penampilan Paskibraka putri itu merupakan bentuk kesukarelaan mereka dalam mematuhi peraturan yang ada.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024), dilansir Kompas.com.
Yudian memastikan, Paskibraka Nasional putri itu hanya melepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran Bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Jika latihan, katanya, Paskibraka putri bisa mengenakan jilbabnya.
Yudian lanjut menjelaskan, setiap calon Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Baca juga: Pelajar Islam Indonesia Kecam Kebijakan Paskibraka 2024 Wajib Copot Jilbab: Diskrikiminatif
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," tulis Yudian.
Ditambah lagi, BPIP juga telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka” ujar Yudian lagi.
PPI Sesalkan 18 Paskibraka Putri Lepas Hijab saat Pengukuhan
Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyesalkan soal para petugas Paskibraka Nasional putri yang melepas jilbab tersebut.
Padahal, sejak awal, mereka semua memakai jilbab, tetapi dari belasan orang itu, tak ada satupun yang memakainya saat pengukuhan.
"Ada 18 dari utusan provinsi yang sejak awal mereka datang mengenakan jilbab. Makanya teman-teman (PPI) dari Provinsi juga pada protes semua dan hari ini kita menyatakan sikap," kata Ketua Umum PP PPI, Gousta Feriza dalam konferensi pers di Sekretariat PPI, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Gousta pun menyesalkan hal ini karena baru pertama terjadi, setelah tanggung jawab petugas Paskibraka dipegang oleh BPIP sejak 2022.
"Hal ini tidak pernah terjadi sebelum-sebelumnya. Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah penggunaan hijab/jilbab bagi anggota Paskibraka Putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang atau sesuatu yang mempengaruhi kecantikan dan keanggunannya?" ungkapnya.
Gousta kemudian mengatakan, penggunaan hijab tidak akan mengganggu para petugas saat melakukan upacara nantinya.
Dengan adanya polemik ini, menurut Gousta, akan mencederai kebhinekaan dari bangsa Indonesia dan juga melanggar Pancasila itu sendiri.
"Mengapa pada waktu pertama kali mereka tiba di Pemusatan Latihan masih diperkenankan menggunakan hijab/jilbab, juga pada saat-saat latihan, renungan suci dan bahkan gladi mereka masih diizinkan menggunakan hijab/jilbab."
"Lalu kenapa pada saat Pengukuhan 'dilarang' menggunakan hijab/jilbab atau bahasa lain 'diseragamkan' untuk tidak menggunakan hijab/jilbab?" tuturnya.
"Bukankah hal ini mencederai kebhinekaan itu sendiri? Lalu di mana letak pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa," sambungnya.
Gousta pun menegaskan, pihaknya menolak keras jika memang kebijakan pelarangan memakai hijab ini dilakukan.
"Kami yakin dan percaya, Yang Mulia Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Presiden Republik Indonesia Terpilih Bapak Prabowo Subianto sepakat bahwa tidak ada larangan dalam Penggunaan hijab/jilbab bagi anggota Paskibraka Putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024, baik di Istana Ibu Kota Negara, Provinsi dan Kabupaten / Kota seluruh Indonesia," jelasnya.
KPAI Minta BPIP Tinjau Ulang Aturan Pakaian Paskibraka
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, juga turut menanggapi isu soal Paskibraka putri tersebut.
Aris mengatakan, jika terbukti benar, tindakan tersebut bentuk intoleransi dan diskriminatif, serta berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Aris kepada Tribunnews.com, Rabu (14/8/2024).
Aris mengatakan, KPAI telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka itu.
Hasilnya, menunjukkan standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak.
Menurut Aris, aturan tersebut terlalu umum, serta tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman.
Dalam lampiran standar pakaian paskibraka juga tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model.
Aris lantas menjelaskan, anggota Paskibraka masih berstatus pelajar, jadi kegiatan mereka juga dilindungi Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
"KPAI berpandangan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera," katanya.
Dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan bahwa peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan yang diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan.
"Atas dasar fakta dan telaah kebijakan tersebut, KPAI merekomendasikan BPIP meninjau ulang SK standar pakaian paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka," ucap Aris.
Dalam penyusunan dan penetapan standar pakaian Paskibraka, KPAI pun meminta BPIP harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non-diskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai Pancasila.
"Memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan copot jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan yang merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini," jelasnya.
Aris menegaskan, dalam pasal 6 UU Perlindungan Anak, anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.